BLORA (wartablora.com) — Suparman (41), warga Desa Tanduran, Kecamatan Kedungtuban, Blora dibekuk petugas Satreskrim Polsek Cepu, Selasa (11/4). Laki-aki yang sehari-hari dikenal sebagai pencari rongsok itu dibekuk petugas lantaran terlibat pencurian barang-barang elektronik di rumah kosong, di bilangan Kampung Wonorejo, Cepu, Blora.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, pencurian itu diketahui pada Sabtu (8/4) 2017 lalu oleh pemilik rumah, Apit (50) warga Kampung Wonorewjo 7/31, Keamatan Cepu. Waktu itu dia bersama istrinya , Iro (45) dan anaknya Eka Wati (27), ketika pulang dari bebergian, megetahui rumahnya yang berdinding dari kayu dicongkel oleh seseorang.
Ketika diteliti, sejumlah barang di rumahnya hilang, diantaranya dua televisi, LCD 31 Inc merk Polytron, dan jika ditaksir barang-barangitu senilai Rp 6 juta.
Kapolsek Cepu, AKP Selamet, S.H. ketika dikonfirmai membenarkan penangkapan seroang pelaku yang berksi di rumah kosong. Dia mengatakan, begitu mendapat laporan, anak buahnya langsung segera melakukan penyelidikan, dan memperoleh kesimpulan bahwa pelakunya adalah Suparman. Hingga akhirnya pelaku berhasil menangkapnya di SPBU, yang waktu itu sedang mengisi bensin motornya dan akan menjual barang hasil curiannya, Selasa (11/04/17).
Hingga saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Mapolsek. Semenara itu sejumlah barang bukti yang berhasil disita, diantaranya dua buah LCD TV merk Polytron, sebuah linggis, sebuah sepedaa motor Honda Grand sebagai sarana angkutan untuk mencuri. *)
Editor : Bagas
dok. Polres Blora