BLORA (wartablora.com)— Jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Blora menunjukan peningkatan yang cukup signifikan. Dari data yang ada, jika di tahun 2015, di Blora terjadi 7 kasus dengan 3 tersangka, sedangkan di tahun 2016 meningkat tajam, yakni terdapat 17 kasus dengan 33 tersangka.
Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan ketika dikonfirmasi menjelaskan, penyebaran Narkoba di wilayah Blora sudah tersebar hampir di seluruh Kecamatan. ''Penyebarannya mencapai 80% di seluruh wilayah Blora,” jelasnya.
Paling banyak terjadi di wilayah Kecamatan Cepu dan Kecamatan Blora Kota. Dari sejumlah barang bukti yang selama ini berhasil diamankan oleh Polres Blora, 80% diantaranya adalah sabu-sabu. Sedangkan 20% sisanya adalah ekstasi dan narkoba jenis lain.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Suparlan, dari sejumlah kasus yang pernah ditangani itu, hasil akumulasi barang bukti yang diamankan jika ditotal dalam sebulan rata-rata mencapai 0,5 kg beredar.
Dia mencontohkan, tersangka dari Randublatung bernama Singkek yang setiap minggunya berhasil menjual 20 gram. ''Padahal Singkek ini mendapatkan barang berasal dari Tomas yang saat ini menjalani sidang karena kasusnya,” tutur AKP Suparlan. Menurutnya, saat ini Blora sudah darurat Narkoba. Terlebih, lanjut dia, baru-baru ini tersiar berita bahwa Polri mengamankan 1 Ton sabu-sabu.
Dari catatan, kasus tebaru yang ditangai Sat Narkoba Polres Blora adalah mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (21/6/17), malam sekitar pukul 21.30.
Dua tersangka tersebut masing-masing Sukiman alias Kisek (43), warga Nglawiyan Rt. 05 Rw. 03 Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora dan Nyiptono Als Unyik (38), warga Jl. Cendana No. 4 Rt. 04 Rw. 03, Kelurahan Mlangsen. Keduanya diciduk di rumah Nyiptono saat sedang asyik nyabu. *)
Editor : Daryanto
Foto :Istimewa