BLORA (wartablora.com)—Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun ini disahkan Selasa (20/9/206). Pengesahan ini ditandai dalam penandatanganan nota kesepahaman di dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Bupati Blora dengan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Blora. Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Blora, Jalan A Yani, Blora, Selasa siang.
Dalam kebijakan perubahan anggaran tersebut, disepakati pendapatan daerah diturunkan dari Rp2,09 triliun lebih menjadi Rp1,94 triliun lebih. Sementara belanja daerah juga otomatis diturunkan dari Rp2,14 triliun lebih menjadi Rp2,07 triliun lebih.
"Dengan demikian, berdasar pada perhitungan perubahan pendapatan dan belanja tersebut, maka pada perubahan APBD tahun 2016 diproyeksikan mengalami defisit anggaran sebesar Rp134.417.488.840," kata Siswanto membacakan laporan setelah pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blora dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan perubahan anggaran ini dilakukan terakhir pada Senin (19/9/206). Dari pembahasan tersebut disepakati rasionalisasi struktur KUPA dan PPAS. Rasionalisasi dilakukan setelah melihat kondisi riil yang terjadi pada keuangan negara.
Sementara itu, dari total pendapatan yang diproyeksikan, pembahasan perubahan anggaran menyepakati proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi Rp175,2 miliar. Sementara dana perimbangan diproyeksikan menjadi hampir Rp1,355 triliun, dan pendapatan lain-lain diproyeksikan menjadi hampir Rp412 miliar.
"Untuk sisa lebih/kurang perhitungan anggaran (Silpa) di APBD Perubahan tahun 2016 ini diproyeksikan nol rupiah," laporan Siswanto.
Di sidang paripurna tersebut juga dirangkai dengan penyerahan 5 Rancangan peraturan daerah (Ranperda). Antara lain: Ranperda Penyertaan Modal BUMD, Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata, Ranperda Perubahan Pajak Daerah, Ranperda Pengendalian Retribusi, dan Ranperda Tempat Khusus Parkir. (*)