BLORA (wartablora.com)—Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora Bambang Susilo menilai sah-sah saja adanya kunjungan kerja ke luar daerah lembaganya untuk membahas rancangan peraturan daerah. Selain itu, pembahasan ini juga menghadirkan narasumber-narasumber dari kota-kota yang dijadikan tempat pembahasan. Namun Bambang telah menekankan ke pimpinan lain serta anggota untuk melakukannya tidak jauh dari Blora.
"Ini kan sah-sah saja, tidak melanggar aturan," ucapnya.
Selama ini, sebut Bambang, pembahasan tidak ke luar dari Provinsi Jawa Tengah.
"Kalau membahasnya di Jakarta, silakan dipermasalahkan. Ini kita membahasnya hanya di Semarang atau di Solo yang dekat dengan mereka-mereka yang kita jadikan narasumber," kata Bambang.
Bambang juga menyatakan pembahasan tidak dilakukan di hotel-hotel mewah.
"Di Solo itu kita membahasnya di hotel milik UNS," katanya.
Tentang pernah kawan-kawannya di lembaga perwakilan rakyat tersebut membahas di Malang, Jawa Timur, Bambang telah memberikan peringatan.
"Saya telah memberikan peringatan ke lainnya untuk tidak membahas ranperda yang jauh dari Blora. Cukup di Semarang atau di Solo," kata Ketua Partai Demokrat DPC Kabupaten Blora ini.
Walaupun demikian, Bambang mengakui pembahasan rancangan peraturan daerah baik dilakukan di luar Blora maupun di dalam Blora substansinya sama.
"Tapi kita juga perlu mendatangkan narasumber. Sama saja, narasumber kita datangkan atau kita yang ke narasumber," pungkasnya.
Sebelumnya, wartablora.com telah memberitakan penghasilan yang di dapat tiap anggota dewan saat kunjungan ke luar daerah dalam membahas Ranperda. (*)