BLORA (wartablora.com)—Kabar gembira buat anda, warga Kabupaten Blora yang merupakan pasien tak mampu yang tidak masuk dalam progam BPJS Kesehatan. Pemerintah Kabupaten Blora telah menyiapkan anggaran sejumlah Rp13 Miliar untuk pasien tidak mampu yang tidak masuk dalam program jaminan kesehatan nasional. Sejumlah ini disiapkan untuk pasien di dua rumah sakit plat merah, masing-masing di RS Soetijono Blora dan RS R Soeprapto Cepu.
Untuk anggaran di RS Soetijono Blora, anggaran yang disediakan sejumlah Rp7 miliar, sedangkan di RS R Soeprapto Cepu sejumlah Rp6 miliar.
Sejumlah anggaran ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Jumat sore (21/10/2016), yang menyidangkan hasil penyempurnaan dan penyesuaian dari evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perubahan di tahun ini.
Sejumlah anggaran untuk pasien tidak mampu yang tidak masuk BPJS Kesehatan ini di luar anggaran operasional 2 rumah sakit tersebut. Di rapat ini, terungkap anggaran untuk RS Soetijono Blora mencapai Rp45,5 miliar lebih, sementara di RS R Soeprapto Cepu mencapai Rp35,4 miliar lebih.
Selain kabar ini, dalam rapat paripurna tersebut juga terungkap sisa anggaran tahun ini yang membengkak dari Rp52,4 miliar lebih menjadi Rp139,3 miliar lebih.
"Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) dalam perubahan APBD tahun anggaran 2016 yang semula Rp52.498.599.000 akan bertambah menjadi Rp139.317.488.840. Mencermati jumlah Silpa tersebut, Pemerintah Kabupaten Blora akan melakukan langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran serta optimalisasi belanja guna menghindari besarnya potensi Silpa tahun 2016," Bambang Susilo, Ketua DPRD Kabupaten Blora membacakan laporan hasil penyempurnaan dan penyesuaian.
Hasil ini disepakatai setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan rapat dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blora pada Jumat pagi. Penyesuaian ini dilakukan setelah hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah turun pada awal pekan ini.
Dalam laporan yang dibacakan Bambang Susilo tersebut, juga terlansir batalnya dana Rp350 juta yang hendak dihibahkan ke Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Blora. Dana ini semula untuk kegiatan Musabaqah Hifdzil Qur'an. Namun dibatalkan lantaran sulitnya mekanisme pengucuran dana hibah tersebut.
"Selanjutnya akan digeser menjadi kegiatan koordinasi dan konsultasi dengan tokoh agama, masyarakat, dan ulama," sebut Bambang dalam laporan tersebut.
Dalam laporan ini juga diungkapkan sejumlah anggaran untuk membayar honor pegawai honorarium dan tidak tetap yang jumlahnya mencapai Rp29,4 miliar lebih.
"Belanja tersebut diperuntukkan pegawai honorer yang diangkat dengan SK Bupati, Honorarium Kategori 2 (K2), dan pegawai honor yang diangkat SKPD, termasuk guru yang mengajar di sekolah swasta, yang ke depannya akan diformulasikan sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan." (*)
wartablora.com