BLORA (wartablora.com)—Pemalangan jalan dengan cara mendirikan portal kembali dilakukan kontraktor. Kali ini pemortalan jalan terjadi di jalan yang menghubungkan pedukuhan Sale, Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo ke Jalan Raya Blora-Randublatung. Akibat pemortalan jalan, akses jalan yang menghubungkan pedukuhan Sale dengan pedukuhan Ngeblak tak bisa dilalui kendaraan-kendaraan sedang sekelas truk.
Sabtu (29/4/2017) sore, belasan truk terpaksa berhenti di depan portal jalan saat hendak menggunakan akses jalan Sale-Ngeblak untuk menuju Banjarejo. Mereka terpaksa mengambil jalan ini lantaran ada pembangunan jembatan di dukuh Kenduruan, Desa Gedongsari, 2 kilometer dari perempatan lampu merah Kamolan ke arah Banjarejo.
"Kalau mau buka portal jalan, silakan ambil kunci di rumah pemborongnya," ujar Supono, warga Dukuh Sale kepada sopir-sopir truk yang hendak melintas.
Pembangunan jalan yang menghubungkan Sale-Ngblak ini dikerjakan oleh CV. Dwi Karya, yang beralamat di Desa Klopoduwur, tepatnya di Jalan Raya Blora-Randublatung nomor 138. Pembangunan dikerjakan di tahun lalu. Diduga, pemalangan jalan dilakukan untuk menghindari kerusakan dari kendaraan-kendaraan bermuatan yang melintas di masa-masa pemeliharaan yang bisa diajukan klaim ke kontraktor.
Supono mengatakan, rumah kontraktor yang mengerjakan pembangunan jalan tersebut terletak satu kilometer dari portal yang didirikan.
Beberapa sopir truk akhirnya memutuskan untuk mengambil kunci portal untuk bisa melalui jalan tersebut. Itupun kunci portal harus dikembalikan lagi ke rumah kontraktornya. Sialnya, bebeberapa di antara mereka saat melintas di jalan tersebut harus rela saat beberapa warga melempari kendaraan mereka dengan batu. Akibatnya beberapa truk ada yang kacanya pecah.
Sementara beberapa sopir lagi terpaksa berhenti di depan portal. Antrian panjang pun terjadi di depan portal tersebut, hingga meluber ke jalan raya.
"Tidak adanya papan pengumuman atau petunjuk untuk melintas jalan arah Ngablak Sale membuat kami terjebak. Mau maju terhalang palang, dan mau mundur terhalang. Selain jalan jauh, juga sempit sehingga tidak bisa putar balik. Itupun masih terhalang truk atau mobil lain yang hendak melintas juga," keluh Sukarno, seorang sopir truk yang dijumpai wartablora.com. Sukarno telah terjebak selama 3 jam.
Sementara itu pihak kepolisian yang turun terlihat hanya mengamankan antrian tersebut, dan tak berusaha untuk membuka portal jalan untuk membiarkan antrian truk melintas.
Hingga berita ini diturunkan, baik kontraktor pemilik CV. Dwi Karya maupun Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blora belum bisa dimintai konfirmasi. Konfirmasi diperlukan untuk mengklarifikasi bolehkah jalanan umum diportal untuk melarang kendaraan sekelas truk melintas, dan apakah pelarangan ini hanya di masa-masa pemeliharaan yang biasanya berlangsung 6 hingga 12 bulan, serta apakah pembangunan jalan penghubung antar dukuh atau desa tak disesuaikan untuk pelintasan kendaraan truk. (*)
Tejo Prabowo