BLORA (wartablora.com)—Sidang kedua perkara yang menjerat Bambang Tri Mulyono, penulis Buku Jokowi Undercover berlangsung di PN Blora, Kamis (23/3/2017). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi-saksinya. Ada 5 saksi yang diajukan Jaksa dalam sidang pemeriksaan saksi. Kelima saksi ini antara lain: Andis Arfan, Michael Bimo Putranto, Nunung Nugroho, Nita Tambayong, dan Adi Gunawan.
Pemeriksaan saksi-saksi pelapor ini lebih banyak mendalami materi pokok perkara, yang di dalam dakwaan menggunakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sidang yang dimulai jam 10 itu, saksi pertama yang diajukan jaksa adalah Kompol Andis Arfan dari Ditreskrimsus Polda Jateng. Kompol Andis Arfan dalam keterangan di hadapan Majelis Hakim menyebutkan kronologis temuan-temuan status Facebook dari Bambang Tri Mulyono.
"Kami mengadakan cyber patrol," kata Kompol Andis Arfan di hadapan Majelis Hakim.
Majelis Hakim ini terdiri Mukmirin Kusumastuti sebagai Hakim Ketua, dan Dwi Ananda FW sebagai Hakim Anggota, serta Rr. E. Dewi Nugraheni sebagai Hakim Anggota.
"Dalam cyber patrol tersebut kami menemukan status-status dari Bambang Tri di tanggal 13 November, 20 November, 26 November, dan 28 November. Kami screenshot (cetak), dan kami jadikan sebagai bukti-bukti," jawab Kompol Andis Arfan saat Hakim Mukmirin Kusumastuti bertanya tentang proses pelaporan.
Status-status tersebut oleh pelapor diklaim termasuk ujaran kebencian dan perbuatan yang melanggar pasal 45 A UU RI nomor 19 tahun 2016 yang berbunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Untuk menguatkan adanya penyebaran informasi, Jaksa sempat mempertanyakan ke saksi apakah terdakwa yang membagikan status facebook-nya ke orang lain, yang kemudian di sanggahan terdakwa Bambang Tri mempertanyakan apakah yakin yang membagikan status dari terdakwa ke masyarakat luas itu adalah Bambang Tri sendiri.
Sementara Hakim Dwi Ananda mempertajam pertanyaan ke saksi tentang konten-konten mana saja yang dianggap berbau Sara.
"(Adalah konten) Jokowi China gila itu, PKI, kemudian Jokowi dan Ahok adalah musuh bersama, kemenangan Jokowi adalah nasi yang sudah menjadi bubur dan mari jadikan Jokowi bubur yang enak," jawab saksi Kompol Andis Arfan.
Untuk membuktikan benar adanya konten tersebut, Hakim Dwi Ananda sempat bertanya ke saksi apakah akun facebook dari Bambang Tri masih bisa dibuka, sementara saat ini akun tersebut tidak ditemukan.
Menjawab ini, saksi Kompol Andis Arfan berkata, "bisa yang Mulia. Tapi itu nanti ada di penyidik Mabes Polri."
Saat ini akun facebook dari Bambang Tri sudah tidak bisa ditemukan. Akun ini kemungkinan ada dua: di-nonaktifkan atau dihapus. Jika di-nonaktifkan, bukti adanya konten-konten yang disebutkan Kompol Andis Arfan dalam persidangan masih bisa dilihat. Namun jika sudah dihapus, sulit untuk bisa dilihat kecuali mungkin mengajukan permintaan ke facebook.
Bambang Tri dalam kesempatan yang diberikan Hakim untuk membenarkan dan menyalahkan kesaksian Kompol Andis Arfan, mengungkapkan jika saat kedatangan Mabes Polri ke rumahnya, nama pengguna dan kata kunci untuk masuk ke akun facebook-nya telah diberikan ke Mabes Polri.
"Tapi kami mengira jika itu untuk klarifikasi," pembelaan Bambang Tri di hadapan Majelis Hakim.
Bambang juga tidak membenarkan jika dirinya yang membagikan status-status facebooknya ke masyarakat luas. Namun Bambang membenarkan jika dirinya yang meng-update status-status facebooknya.
Pemeriksaan saksi Kompol Andis Arfan berlangsung cukup lama, sekitar 45 menit.
Berpelukan dengan Michael Bimo
Saksi kedua yang diajukan Jaksa adalah Michael Bimo Putranto. Ia adalah saksi pelapor pencemaran nama baik dirinya ke Mabes Polri pada Sabtu, 24 Desember 2016. Pemeriksaan terhadap dirinya lebih didalami soal buku Jokowi Undercover. Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, ia menyatakan kerugian yang diderita secara immaterial.
Ia merasa malu dicap sebagai komunis. Ia juga merasa minder. Privasinya terganggu. Namun, dalam sanggahannya, Bambang Tri mempertanyakan benarkah ada baris kalimat dalam buku Jokowi Undercover yang menyebut Michael Bimo sebagai PKI.
"Mindset orang ketika menyebut orang tuanya sebagai PKI berarti anaknya adalah PKI," jawaban Michael Bimo terhadap pertanyaan Bambang Tri di hadapan Majelis Hakim PN Blora.
Sementara Bambang Tri sendiri menganggap itu bukan mindset yang benar.
"Mindset saya jika orang tuanya PKI, anaknya belum tentu PKI," sanggah Bambang Tri.
Usai Michael Bimo memberikan kesaksian, Bambang Tri meminta ijin Majelis Hakim untuk memeluk Michael Bimo, orang yang ia sebut-sebut di buku Jokowi Undercover.
Pemeriksaan kesaksian Michael Bimo ini berlangsung tidak terlalu lama jika dibandingkan pemeriksaan kesaksian Kompol Andis Arfan.
Sidang selanjutnya akan digelar Senin 2 pekan mendatang, 3 April 2017, dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa. (*)
wartablora.com