BLORA (wartablora.com)—Sidang lanjutan dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover, yang memasuki sidang ke-6 ditunda. Pasalnya saksi ahli yang hendak diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak hadir dalam persidangan. Saksi ahli yang didatangkan berasal dari Jakarta dan Yogyakarta.
Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Mukmirin Kusumastuti itu hanya berlangsung singkat. Setelah sempat menanyakan kabar dari terdakwa, Majelis Hakim menanyakan ke JPU apakah sudah siap menghadirkan saksi lanjutan.
Karyono, salah satu dari JPU Kejaksaan Negeri Blora menyatakan ketidakhadiran dari saksi yang hendak dihadirkan.
JPU Kayono mengatakan, saksi yang dihadirkan rencananya adalah merupakan saksi-saksi ahli.
"Ada yang dari UGM, ada pula yang dari Mabes Polri," ujarnya usai sidang, Kamis (13/4/2017).
Saksi-saksi yang rencananya dihadirkan untuk dimintai kesaksiannya antara lain: Ferdinandus Setu, SH, MH; dan Asisda Wahyu Asri Putradi. Keduanya berasal dari Jakarta.
Sementara yang dari Yogyakarta antara lain: Dr. Budiawan dan Dr. Arie Sujito, S.Sos, M.Si.
"Akan kita hadirkan di Senin depan (17/4/2017). Tapi kita lihat nanti," ujar Jaksa Karyono.
Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU tinggal 3 kali sidang lagi. Sidang berikutnya diagendakan Senin (17/4/2017), Kamis (20/4/2017), dan Selasa (25/4/2017). Seusai itu sidang mengagendakan giliran dari saksi-saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum.
"Mohon untuk JPU nanti menggunakan waktu sebaik-baiknya saat penuntutan," ujar Ketua Majelis Hakim Mukmirin Kusumastuti.
Rencananya, di akhir Mei nanti sudah keluar putusan dari Majelis Hakim. (*)
Gatot Aribowo