BLORA (wartablora.com)—Sidang lanjutan dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono, penulis Jokowi Undercover, yang didakwa melakukan penyebaran informasi yang berpotensi permusuhan dan menimbulkan kebencian suku, agama, dan ras kembali digelar di PN Blora, Kamis (4/5/2017). Sidang ini memeriksa terdakwa yang mengajukan dirinya untuk diperiksa dalam persidangan setelah kehabisan saksi-saksi.
Dalam pemeriksaan terungkap, semua postingan-postingan Bambang Tri di media sosial Facebook yang dijadikan barang bukti dalam persidangan hampir semuanya tertuju pada Presiden Joko Widodo, bukan tertuju pada kelompok atau ras tertentu.
Hal ini terungkap saat Hakim Anggota Dwi Ananda FW menanyai motif Bambang Tri mengunggah postingan-postingan di Facebook. Sedikitnya ada 8 postingan yang dibacakan satu per satu oleh Hakim Dwi Anada dari hasil cetak digital (screenshot) yang dijadikan barang bukti dalam materi dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Motif dari masing-masing postingan berbeda-beda. Seperti saat menyebut Cina gila, itu mengacu pada garis keturunan Presiden Jokowi yang menurut Bambang Tri punya garis keturunan ras Cina.
"Sementara sebutan gila bukan gila secara psikis, tapi itu sebutan untuk hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan seorang presiden. Semisal saat Presiden Jokowi mengunggah foto panco dengan anaknya ketika terjadi kemacetan di tol Brebes exit yang menyebabkan belasan orang meninggal. Hal-hal inilah yang saya katakan sebagai kegilaan," pembelaan Bambang Tri dihadapan Majelis Hakim saat menjawab motif dari salah satu postingan yang menyebut Jokowi Cina gila dan anak PKI.
Untuk penyebutan anak PKI, Bambang Tri mengacunya pada temuan-temuannya sendiri yang di persidangan terungkap salah satu sumbernya dari militer.
"Tapi saya tidak boleh dan tidak diijinkan untuk menyebutnya. Tapi jika persidangan bertanggung jawab dengan apa yang akan terjadi jika saya sebut sumber saya dari militer, saya akan sebutkan di persidangan ini," tantang Bambang Tri saat menjawab pertanyaan dari salah satu JPU.
Sayangnya tantangan Bambang Tri ini tidak bersambut. Jaksa langsung memotongnya dengan melontarkan pertanyaan lain.
Saat pemeriksaan di persidangan, Bambang Tri juga menyakinkan ke Majelis Hakim jika postingan-postingannya di media sosial tidak akan menimbulkan permusuhan dan kebencian antar kelompok, ras, suku, maupun keagamaan. Hal itu ia sampaikan saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Mukmirin Kusumastuti saat bertanya tentang apakah terdakwa sempat memikirkan efek dari postingan-postingannya di Facebook.
Keluar Emosi
Dalam persidangan pemeriksaannya, Bambang Tri lagi-lagi keluar emosinya. Padahal sebelum dilakukan pemeriksaan, Hakim Ketua telah berpesan untuk Bambang Tri sebagai terdakwa untuk tidak emosi dan mengajak berdebat saat diperiksa.
"Jadi tolong nanti saat pemeriksaan saudara terdakwa tidak perlu emosi dan tidak perlu mengajak berdebat. Dijawab saja pertanyaan-pertanyaannya. Ini persidangan," pesan Hakim Ketua Mukmirin Kusumastuti.
Di awal-awal pemeriksaan, saat ditanyai JPU dan Hakim Ketua Mukmirin Kusumastuti serta Hakim Anggota Dwi Ananda FW, Bambang Tri masih mampu menguasai emosinya kendati ada penekanan-penekanan dalam suaranya saat menjawab pertanyaan untuk menegaskan apa yang ia ingin jelaskan.
Namun tidak demikian saat tiba giliran Hakim Anggota Rr. E. Dewi Nugraheni serta giliran tim kuasa hukumnya yang memeriksa dirinya. Emosinya keluar dengan suaranya yang meninggi. Ia berdalih pertanyaan yang diulang-ulang serta yang tidak relevan yang membuatnya timbul emosi.
Sidang ini sendiri merupakan sidang terakhir pemeriksaan saksi-saksi dari kubu terdakwa. Selanjutnya di persidangan berikutnya adalah sidang pembacaan tuntutan yang rencananya akan digelar Rabu (10/5/2017). (*)
Gatot Aribowo