Senin, 17 April 2017, 18:25 WIB

Sidang Lanjutan Bambang Tri

Saksi Ahli Bahasa: Benar, Status Facebook BTM Bisa Timbulkan Kebencian

Gatot Aribowo Terdakwa Bambang Tri Mulyono (berbaju putih) saat diberi kesempatan Majelis Hakim untuk mengajukan pertanyaan ke saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam sidang di PN Blora, Senin (17/4/2017).

BLORA (wartablora.com)—Dua kalimat singkat yang mencuat dalam persidangan Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover, adalah Cina gila dan Jokowi anak PKI. Dua kalimat ini jadi pertanyaan berulang dari Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut umum di sidang ke-7 yang digelar di PN Blora, Senin (17/4/2017).

Saksi ahli bahasa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah Sriyanto. Saat diperiksa di hadapan Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Mukmirin Kusumastuti dan Hakim Anggota masing-masing Dwi Ananda FW dan Rr. E. Dewi Nugraheni, saksi ahli bahasa ini membenarkan jika dua kalimat singkat tersebut bisa menimbulkan kebencian.

"Benar," tegas Sriyanto saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Dafit Supriyanto yang bertanya tentang apakah 2 kalimat tersebut bisa menimbulkan kebencian.

Sayangnya, pihak mana yang membenci, saksi ahli ini tidak bisa memberikan jawaban pasti. Tentang pihak mana yang akan timbul kebenciannya ini menjadi pertanyaan yang serius dari Hakim Anggota Dwi Ananda FW.

"Apakah pihak yang pro Jokowi, apakah pihak yang tidak senang dengan Jokowi, atau pihak mana?" cecar Hakim Anggota Dwi Ananda FW.

Delik Formil

Sementara itu terkait dengan status-status Facebook dari Bambang Tri yang bisa menimbulkan kebencian dari satu golongan tertentu dan atau permusuhan, saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informasi yang kesehariannya di Bidang Hukum dan Kerjasama, Denden Imadudin mengatakan, perkara yang menimpa Bambang Tri bukan lagi delik aduan.

"Tapi delik formal, sehingga tanpa adanya pihak lain yang mengadu, polisi wajib untuk memperkarakannya," katanya.

Delik formil yang dimaksud adalah dakwaan dari Bambang Tri yang merupakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik.

Munculnya pasal ini, menurut pendapat Denden di hadapan Majelis Hakim adalah untuk mencegah adanya konflik-konflik seperti konflik Ambon terjadi. Apalagi, kata Denden, penyebaran sekarang lebih bersifat masif dengan melalui wahana internet.

"Jadi diperkarakan untuk mencegah supaya tidak timbul adanya kebencian dan permusuhan," ujar Denden.

Untuk mengecek apakah status-status Fabook dari Bambang Tri bisa menimbulkan kebencian atau tidak, Denden mengatakan kepada Majelis Hakim untuk bertanya pada saksi ahli bahasa. (*) 



Jumat, 22 Desember 2017

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jiken memelopori peternak sapi di desanya untuk mengembangkan alat giling pakan ternak. Sebagai bentuk kepedulian polisi terhadap masyarakat yang dibinanya.


Rabu, 03 Mei 2017

Sudah sering donor darah, tapi masih takut lihat jarum suntik dan darahnya sendiri. Selalu berdebar saat jarum hendak menusuk lengannya.


Juni 2017

Gencarnya polisi merazia pemakai kendaraan baiknya disikapi lebih arif dari warga negara. Tak perlu curiga bahwa polisi sedang mencari-cari kesalahan.


Back to Top
copyright © wartablora dotcom 2026
All right reserved