Selasa, 25 April 2017, 16:01 WIB

Ahli : Status Facebook Bambang Tri Tidak Provokatif

Gatot Aribowo Asisda Wahyu Asri Putradi, ahli bahasa dan dosen di Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tengah membaca ulang cetakan digital status dari Bambang Tri Mulyono yang tersimpan dalam perangkat genggamnya. 

BLORA (wartablora.com)—Status facebook dari Bambang Tri Mulyono, penulis Jokowi Undercover, yang ada menyebut Jokowi Cina Gila dan Anak PKI dinilai oleh Asisda Wahyu Asri Putradi tidak mengandung unsur provokasi. Status tersebut bersifat informatif yang mengundang pembacanya untuk terpancing rasa penasaran dan menggugah rasa ingin tahu.

Demikian disampaikan Asisda saat diminta keterangannya dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat Bambang Tri Mulyono, digelar di PN Blora, Kamis (25/4/2017). Asisda merupakan saksi ahli yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dosen di Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Jakarta. Asisda merupakan ahli bahasa di universitas tersebut.

"Jadi apakah (menimbulkan) kebencian dan permusuhan adalah tergantung dari pembacanya," ujar Asisda di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mukmirin Kusumastuti dengan hakim anggota masing-masing Dwi Ananda FW dan Rr. E. Dewi Nugraheni.

Asisda sendiri menyebut jika status-status facebook dari Bambang Tri sendiri tidak menyasar ke kelompok tertentu namun menyasar ke Jokowi.

"Cina gila dan anak PKI adalah (merupakan) penghinaan ke Presiden yang berujungnya ke sara," kata Asisda.

Meskipun sasarannya ke Presiden, Asisda mengatakan kata-kata yang dituliskan dan disebarluaskan melalui akun media sosial tersebut tidak pantas dan tidak relevan untuk dikeluarkan ke khalayak luas.

Sementara apakah postingan-postingan Bambang Tri di akun media sosialnya berangkat dari pemikiran untuk menimbulkan permusuhan dan menebar kebencian serta sara terhadap kelompok tertentu, Asisda mengatakan bahwa perlu dilihat lebih jauh lagi tentang apa tujuan dan maksud dari terdakwa Bambang Tri menulis Jokowi Undercover dan menulis postingan-postingan tersebut.

"Secara sifat, apa yang saya baca dari screenshot (cetak digital) tidak provokatif, dan sifatnya (hanya) informasi yang memancing orang ingin tahu," ujarnya.

Kendati demikian, Asisda mengharuskan adanya cross check untuk menguji kebenaran informasi tersebut.

Keterangan-ketarangan dari Asisda di persidangan ini sendiri mendapat apresiasi dari Bambang Tri. Berbeda dengan sidang sebelumnya yang mana Bambang Tri sempat keluar emosinya kepada ahli sejarah dan ahli sosiologi dari Universitas Gadjah Mada. 

Sidang ke-9 ini merupakan sidang terakhir dari kesempatan JPU mengajukan saksi dan ahli. Sidang selanjutnya adalah giliran dari pihak kuasa hukum dan terdakwa, untuk mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. Kesempatan untuk mengajukan saksi dan ahli yang meringankan ini hanya 3 kali sidang, yakni di hari Kamis (27/4/2017), Selasa (2/5/2017), dan Kamis (4/5/2017).

Bambang Tri menyebut akan ada 5 atau 6 orang yang akan diajukan sebagai saksi dan ahli. (*)



Jumat, 22 Desember 2017

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jiken memelopori peternak sapi di desanya untuk mengembangkan alat giling pakan ternak. Sebagai bentuk kepedulian polisi terhadap masyarakat yang dibinanya.


Rabu, 03 Mei 2017

Sudah sering donor darah, tapi masih takut lihat jarum suntik dan darahnya sendiri. Selalu berdebar saat jarum hendak menusuk lengannya.


Juni 2017

Gencarnya polisi merazia pemakai kendaraan baiknya disikapi lebih arif dari warga negara. Tak perlu curiga bahwa polisi sedang mencari-cari kesalahan.


Back to Top
copyright © wartablora dotcom 2026
All right reserved