Senin, 24 Oktober 2016, 10:55 WIB

Dari Rapat Pertama Peradi Kabupaten Blora

Akan Gratiskan Konsultasi Hukum untuk Masyarakat Tak Mampu

Ist. Zainudin (kiri), Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Blora-Rembang, saat memberikan pandangan umumnya dalam Rapat Anggota Cabang (RAC) I Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Blora, Sabtu akhir pekan lalu (22/10/2016).

BLORA (wartablora.com)—Masyarakat miskin atau tak mampu yang terjerat masalah hukum kini tak perlu khawatir lagi, kemana hendak berkonsultasi tentang perkara yang dihadapinya. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Kabupaten Blora akan menggratiskan biaya konsultasi hukum untuk masyarakat ini. Penggratisan ini merupakan satu dari berbagai program kerja yang dirumuskan dalam Rapat Anggota Cabang (RAC) I Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Blora, Sabtu akhir pekan lalu (22/10/2016), di Blora.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Blora-Rembang Zainudin, SH, MH, dalam rilisnya ke wartablora.com, Senin pagi (24/10/2016) mengatakan, pemberian konsultasi secara cuma-cuma ke masyarakat tak mampu ini merupakan pengabdian organisasi Peradi ke masyarakat. 

"Kegiatan pengabdian ke masyarakat ini dalam rangka penegakan hukum dan HAM, bekerja sama dengan pemerintah, aparat penegak hukum, dan mitra kerja lainnya. Selain konsultasi hukum, sebagai pengabdian ke masyarakat ini kami juga memberikan bantuan hukum dengan biaya ringan atau cuma-cuma untuk masyarakat miskin atau tak mampu yang menghadapi masalah hukum," kata Zainudin.

Peradi, kata Zainudin, dalam program kerja yang dirumuskan dalam RAC juga akan aktif mengadakan penyuluhan hukum tentang peran dan fungsi advokat.

"Ada 7 bidang lainnya di luar bidang pengabdian ke masyarakat yang dirumuskan dalam rapat hari Sabtu lalu. Antara lain kami akan kerja sama dengan DPC Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) untuk membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Ini kami lakukan untuk meningkatkan pendidikan dan pembinaan anggota," katanya.

Di bidang penelitian hukum, lanjut Zainudin, Peradi rencananya juga akan mengadakan penelitian tentang kesadaran hukum masyarakat.

"Dalam program kerja kami juga merumuskan untuk mengadakan lomba karya tulis ilmiah hukum, lalu kami publikasikan ke masyarakat," katanya.

Di pengembangan profesi, imbuhnya, Peradi akan mendorong tegaknya kesadaran advokat atas kode etik profesi advokat.

"Selain juga mendorong anggota untuk mengikuti kursus atau sertifikasi guna pengembangan kompetensi profesi advokat," pungkasnya.

Peradi ini merupakan organisasi induk dari organisasi-organisasi profesi advokat (pengacara) yang ada di 2 kabupaten, yakni Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang. Setidaknya ada 32 advokat yang terhimpun dalam Peradi ini. Organisasi ini beralamat kantor di Jl. Raya Blora–Cepu KM. 4, Blora. (*)

 



Jumat, 22 Desember 2017

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jiken memelopori peternak sapi di desanya untuk mengembangkan alat giling pakan ternak. Sebagai bentuk kepedulian polisi terhadap masyarakat yang dibinanya.


Rabu, 03 Mei 2017

Sudah sering donor darah, tapi masih takut lihat jarum suntik dan darahnya sendiri. Selalu berdebar saat jarum hendak menusuk lengannya.


Juni 2017

Gencarnya polisi merazia pemakai kendaraan baiknya disikapi lebih arif dari warga negara. Tak perlu curiga bahwa polisi sedang mencari-cari kesalahan.


Back to Top
copyright © wartablora dotcom 2026
All right reserved