JAKARTA (wartablora.com)—Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri, Sabtu (31/12/2016), ditahan di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya. Bambang, Jumat (30/12/2016) ditangkap polisi di rumahnya di Dukuh Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Blora. Bambang ditangkap sepengetahuan istrinya yang menerima surat perintah penangkapan Bambang.
Sebelum dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Bambang menjalani pemeriksaan terlebih dulu di Polsek Tunjungan. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarot Padakova mengatakan, penangkapan ditangani Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang menerima laporan dari Michael Bimo, salah satu nama yang disebut Bambang Tri dalam bukunya. Michael Bimo disebut Bambang sebagai salah satu keturunan Presiden Joko Widodo dan dituduh memiliki garis keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Benar (informasi penangkapan tersebut). Yang menangani dari Bareskrim Mabes Polri. Kita sifatnya hanya back up saja," kata Kombes Djarot Padakova, Sabtu (31/12/2016), seperti dikutip wartablora.com dari TribunNews.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Bareskrim Polri Bambang dititipkan ke rutan Polda Metro untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Bambang sebelumnya dilaporkan Michael Bimo, Sabtu pekan lalu (24/12/2016). Bambang yang tak lain adalah adik kandung Bambang Sadono, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.
"Dalam bukunya itu ada dua hal yang prinsip bahwa Pak Bimo disebut satu keturunan dengan Pak Jokowi (Presiden RI). Disebutkan bahwa silsilah keluarga klien saya berasal dari PKI. Padahal bapaknya klien saya seorang pegawai negeri dan kakeknya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan," ungkap kuasa hukum Michael Bimo, Lina Novita, pekan lalu, seperti dikutip wartablora.com dari Detikcom.
Sebelumnya, pada Juli silam, Bambang Tri juga pernah berkasus dengan KH Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus, pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Rembang. Melalui akun Facebooknya Bambang Tri mencatut nama Gus Mus dalam Naskah Pengantar Deklarasi Dewan Revolusi Nasional (DRN) 2016 bikinannya. Oleh Bambang, naskah itu dicantumkan nama Gus Mus sebagai pembuatnya. Atas kebesaran hati Gus Mus, Bambang Tri lolos dari laporan kepolisian.
Kini, Bambang Tri kena batunya. Buku karangan bebasnya setebal 400 halaman dengan diberi judul Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri menjadi pijakan untuk pelaporan polisi.
"Saya tegaskan bahwa isi buku Jokowi Undercover adalah tidak benar dan fitnah yang mana sangat merugikan bangsa Indonesia pada umumnya, mengingat tuduhan-tuduhan di buku tersebut terkait dengan komunisme dan tuduhan lain yang bersifat pribadi sangat menimbulkan permusuhan di antara sesama anak bangsa," tandas Lina Novita, usai pelaporan ke polisi pada pekan lalu, Sabtu (24/12/2016).
Motif Ekonomi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, Sabtu (31/12/2016), mengatakan, Bambang Tri menulis buku Jokowi Undercover lebih pada motif ekonomi. Bambang, disebutkan polisi, tak punya kemampuan memadai untuk menulis buku yang sesuai dengan fakta-fakta dan dokumen faktual. Bambang menulis buku yang isinya lebih pada imajinasi dan karangan bebas.
Nukilan buku Jokowi Undercover karangan Bambang Tri Mulyono
"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat, kemudian harapannya buku itu dibeli masyarakat. Tulisan itu lebih pada opini pribadinya. Tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada buku 'Jokowi Undercover' dan media sosial, semua didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka," Brigjen Rikwanto membeberkan, seperti dikutip wartablora.com dari Detikcom.
Bambang juga mengungkap analisa fotometrik dalam buku tersebut tanpa dilandasi keahlian. Dalam buku tersebut, Bambang menyunting foto-foto Jokowi yang dimirip-miripkan dengan Michael.
"Analisa fotometriknya tidak didasari keahlian apa pun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi," imbuh Brigjen Rikwanto.
Polisi juga menyatakan Bambang tak punya cukup pengetahuan tentang Partai Komunis Indonesia (PKI). Pada halaman 140 buku Jokowi Undercover, Bambang Tri menulis, Desa Giriroto Ngemplak, Boyolali adalah basis terkuat PKI se-Indonesia. Namun lagi-lagi tulisannya itu salah.
"Padahal tahun 1966 PKI itu sudah dibubarkan," tambah Rikwanto.
Kuasa hukum Michael Bimo, Lina Novita menyebut buku Jokowi Undercover dicetak dalam jumlah besar dan diperjualbelikan melalui akun Facebook Bambang Tri.
"Kalau kita lihat ini cukup unik, buku ini memiliki ketebalan 400 halaman dan dicetak dalam jumlah besar. Mencetak buku setebal itu bukan biaya yang murah, apalagi sejumlah untuk diperjualbelikan," pungkas Lina. (*)
detik.com