BLORA (wartablora.com) — Tim Buser Sat Reskrim Polres Blora berhasil menangkap DPO tersangka kasus korupsi penyelewengan dana Bansos unit pengolahan pupuk organik (UPPO) Kelompok tani “Langgeng” tahun 2013 di Bekasi, Jawa Barat. Kamis (18/05/17) kemarin, sekitar pukul 08.00 WIB.
DPO tersangka kasus korupsi itu atas nama Sungkono, warga Dukuh Tambaklulang, Desa Banjarejo, Kecamatan Banjarejo, Blora, yang diketahui mulai tanggal 25 Januari 2016 lalu telah melarikan diri keluar wilayah Blora.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Herry Dwi Utomo S.H. M.H, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos yang warga Desa Banjarejo, Kecamatan Banjarejo itu. ''Memang benar, saat ini tersangka masih dalam perjalanan dibawa petugas ke Blora,'' tandasnya.
Dikemukakan penangkapan tersangka dilakukan di Kelurahan Cikiwul, Kecamatam Bantargebang, Kabupaten Bekasi. Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Tipikor Sat Reskrim Polres Blora Iptu Nur Dwi Edi S.H, dengan melibatkan sejumlah anggota Buser Sat Reskrim setempat..
Diperoleh keterangan, kronologis dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Bansos UPPO tahun 2013 itu, berawal begitu dana Bansos UPPO sebesar Rp. 186 juta cair dan masuk ke rekening kelompok Tani Langgeng, selanjutnya oleh tersangka Sungkono diambil sebanyak tiga kali pencairan.
Rinciannya, pada tanggal 19 Desember 2013 diambil sebesar Rp. 56.000.000, selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2014 sebesar Rp. 93.000.000, dan terakhir pada tanggal 26 Februari 2014 sebesar Rp. 37.000.000.
Selanjutnya dana yang telah dicairkan oleh tersangka dan bendahara Juwanto itu digunakan oleh tersangka untuk membangun kandang sapi, membeli enam ekor sapi betina. Hanya saja sapi tersebut setelah dipelihara kurang lebih 3 bulan, tiga ekor sapi diantaraya telah dijual oleh tersangka. Sementara itu tiga ekor lagi diambil pemiliknya dengan alasan belum dibayar tersangka. Sedangkan dana yang seharusnya untuk pembelian kendaraan roda tiga serta mesin pencacah tersebut tidak dibelanjakannya.
Akibat perbuatan Tersangka (Sungkono) tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim ahli dalam hal ini auditor BPKP Perwakilan provinsi jawa Tengah, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 123.652.000. Tersangka Sungkono dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. *)
Editor : Daryanto
dok. Polres Blora