BLORA (wartablora.com)—Bakoh Santoso, anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2009-2014 resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah setelah sebelumnya menjadi tahanan Polda Jateng. Bersamaan dengan Bakoh, ditahan pula 3 pegawai di Dinas Pertanian Perkebunan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Blora—sekarang dipecah jadi 2 dinas. Ketiganya masing-masing: Imam Kusaeni, Lasum, dan Dwi Arijanto.
"Berkas penyidikannya sudah lengkap, dilimpahkan dari Polda Jawa Tengah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng Riyadi di Semarang, seperti dikutip wartablora.com dari Kantor Berita Antara, Rabu (2/8/2017).
Keempatnya telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jateng. Mereka ditetapkan aparat Polda Jateng sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah program bantuan ternak sapi yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan Bakoh diduga menyunat dana bantuan hibah yang diperuntukkan bagi para peternak itu.
Menurut dia, terdapat sekitar 60 kelompok tani yang mendapat bantuan tersebut. Terhadap para penerima bantuan itu, tersangka meminta bagian yang besarnya bervariasi antara Rp300.000 hingga Rp1 juta.
Polisi juga menetapkan tiga anggota tim pengkaji penerima bantuan hibah tersebut sebagai tersangka karena memotong dana bantuan tersebut dengan besaran 5 persen hingga 10 persen
Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar. (*)
Sumber : Antara
Rahdyan Trijoko Pamungkas/Tribun Jateng