BLORA (wartablora.com)—mdash;Bupati Blora Djoko Nugroho akhirnya tidak menerima pengiriman buku dari konsorsium PT Multazam Mulia Utama - CV Lima Marito. Penolakan Bupati ini sekaligus menjawab sanggah banding yang diajukan PT Tiga Serangkai dan CV Krida Karya. Dalam jawabannya, Bupati menegaskan bahwa pihak pemerintah kabupaten Blora menerima sanggah banding dari dua perusahaan penerbit yang kalah lelang tersebut.
Jawaban Bupati ini mengakhiri polemik adanya pengiriman sejumlah 20-an truk yang mengangkut buku-buku untuk perpustakaan SMP se-Blora. Truk pengangkut buku ini tiba dari Jakarta pada Senin fajar, 26 Desember 2011. Selama dua hari, truk-truk ini diparkir di terminal lama Blora. Mereka tak diijinkan bongkar muat karena Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Blora merasa belum melakukan pemesanan pengiriman buku tersebut.
Sebelumnya, konsorsium PT Multazam Mulia Utama dan CV Lima Marito nekat mengirimkan buku tersebut setelah mendapat sinyal memenangkan lelang buku SMP - Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Disdikpora Blora. Sayangnya, tanpa berbekal Surat Penetapan Pemenang Barang dan Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) konsorsium dua perusahaan tersebut telah berani mengirimkan buku dengan alasan tahun 2011 akan berakhir.
Ditambah lagi, kata Bupati Djoko Nugroho pihaknya sama sekali belum menetapkan konsorsium dua perusahaan tersebut sebagai pemenang.
"Saya sama sekali tidak pernah menyampaikan ke Pak Mumuk (Kepala Disdikpora Kabupaten Blora) maupun Pak Wardoyo (Kabid Dikdasmen Disdikpora Blora) bahwa CV Lima Marito sebagai pemenang. Dan baru hari ini saya memberikan jawaban atas sanggah banding yang diajukan. Prinsip jawaban saya adalah sanggah banding tersebut saya terima," tegas Bupati Djoko Nugroho dihadapan Rizal Tambunan dan staf-stafnya dari CV Lima Marito pada Rabu Kliwon, 28 Desember 2011.
Rizal diterima menghadap Bupati Djoko Nugroho setelah ngotot agar buku tersebut diterima Pemerintah Blora. Dihadapan Bupati Blora, Rizal mengungkapkan bahwa pihaknya pada Jumat malam, 23 Desember 2011, ditemui Kepala Disdikpora Blora Slamet Pamuji.
"Dan Pak Mumuk sendiri sebagai kepala dinas yang menemui saya di hotel. Empat mata saya bicara di mobil, dan beliau mengatakan saya sebagai pemenang," ujar Rizal Tambunan dengan nada agak tinggi, setelah diberikan kesempatan untuk bicara.
Mumuk pun dihadapan wartawan menjawab, "tidak betul saya menyatakan dia sebagai pemenang. Itu tidak betul. Gak mungkin. Segila-gilanya saya, gak mungkin saya akan perintah seorang pengusaha kirim barang, sebelum ada pemenangnya, sebelum ada SPK-nya, sebelum ada kontraknya, sebelum ada SPPBJ-nya. Itu pengusaha gila saja yang kirim barang tanpa SPK, tanpa kontrak, tanpa SPPBJ."
Malam itu, lanjut Mumuk, pihaknya hanya sekedar hitung-hitungan secara teknis waktu pengiriman, penerimaan, dan pemeriksaan barang.
"Saya mengkonfirmasi ke beliau (CV Lima Marito), karena rapatnya sudah malam, ini harus segera diklarifikasi. Sanggupkah kira-kira (mengirim barang dengan waktu mendesak). Masih berani."
Kalau interpretasi pihak CV Lima Marito seperti itu (telah ditetapkan sebagai pemenang), kata Mumuk, "Ya silakan. Memang malam itu (menemui CV Lima Marito) untuk penjajag-an. Artinya, sambil menunggu keputusan Bupati (sanggah banding) saya jajag-i panitia penerima barang, apakah ini (pengiriman) bisa dilaksanakan tidak."
Untuk keputusan Bupati sendiri, pungkas Mumuk, dirinya tidak bisa mengintervensi. Karena sanggah banding adalah hak Bupati. Hanya saja, jawaban Bupati atas sanggah banding yang diajukan pihak kalah lelang terlambat diberikan. Cuti naik haji Bupati Djoko Nugroho dari 25 Oktober - 7 Desember 2011 menjadi penyebab terlambatnya jawaban sanggah banding tersebut. Sementara sanggah banding tidak bisa diwakilkan.
"Dan di Perpres tidak diatur soal keterlambatan memberikan jawaban atas sanggah banding tersebut," pungkas Mumuk. (*)
Gatot Aribowo