BLORA (wartablora.com)—Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Kebudayaan, Komunikasi, dan Informatika Slamet Pamudji mengungkapkan, sejak pekan lalu uji kelayakan kendaraan (uji kir) tidak akan lagi ada calo-caloan. Pihaknya dengan tegas melarang petugas untuk melayani praktik percaloan dalam pengurusan uji kir ini.
Ditemui wartablora.com, Jumat pagi (21/10/2016), Mumuk—sapaan akrab Slamet Pamudji—mengakui, sebelumnya praktik percaloan dalam pengurusan uji kendaraan memang terjadi.
"Sejak Jumat pekan lalu kami benar-benar melarang menggunakan calo. Kami telah instruksikan ke petugas di loket untuk tidak menerima pengurusan uji kendaraan ini melalui calo," tandasnya.
Uji kendaraan secara berkala ini berlaku untuk angkutan barang dan penumpang, termasuk kendaraan plat hitam yang digunakan untuk persewaan. Dalam peraturan daerah Kabupaten Blora nomor 7 tahun 2013, biaya uji berkala untuk kendaraan dengan berat kotor 0 hingga 5.000 kilogram dikenakan biaya Rp30 ribu. Sedangkan kendaraan dengan berat kotor 5.000 kilogram ke atas hingga 8.000 kilogram dikenakan biaya Rp35 ribu. Sementara lebih dari 8.000 kilogram dikenakan biaya Rp40 ribu.
Untuk biaya pergantian tanda uji berkala dan pergantian buku uji berkala dikenakan biaya Rp9 ribu per kendaraan.
"Sebelumnya memang terjadi praktik percaloan. Lebih banyak datang dari teman-teman Organda. Tapi mereka memungutnya di luar sepengetahuan kami. Kami hanya terima yang sesuai dengan peraturan," pengakuan Mumuk.
Soekardi, Ketua Organda (Organisasi angkutan darat) Kabupaten Blora mengakui ada iuran yang organisasinya pungut dari pemilik kendaraan berpenumpang.
"Besarannya Rp2.500 per kendaraan," sebut Soekardi yang ditemui wartablora.com sehari sebelumnya.
Iuran ini, sebut Soekardi, telah ada dasar hukumnya.
"Ini sudah ada dari DPD Jawa Tengah. Jadi kami tidak memungut jika tak ada dasar hukumnya," kata Soekardi.
Di DPPKKI Kabupaten Blora, dalam sehari setidaknya ada sejumlah 25 hingga 30 kendaraan setiap harinya yang dilakukan uji secara berkala.
"Kami memang kecil jika dibandingkan dengan Grobogan atau Rembang," pungkas Mumuk. (*)
wartablora.com