Jumat, 21 Oktober 2016, 11:02 WIB

Ramai-ramai Berantas Pungli

DPPKKI Blora Larang Calo Urus Uji Kendaraan

wartablora.com Pelayanan di loket Uji Kendaraan (Uji Kir) di Kantor DPPKKI Bagian Barat di Jl. Blora-Purwodadi Km. 4,5. Pelayanan di kantor ini akan dijauhkan dari praktik percaloan.

BLORA (wartablora.com)—Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Kebudayaan, Komunikasi, dan Informatika Slamet Pamudji mengungkapkan, sejak pekan lalu uji kelayakan kendaraan (uji kir) tidak akan lagi ada calo-caloan. Pihaknya dengan tegas melarang petugas untuk melayani praktik percaloan dalam pengurusan uji kir ini.

Ditemui wartablora.com, Jumat pagi (21/10/2016), Mumuk—sapaan akrab Slamet Pamudji—mengakui, sebelumnya praktik percaloan dalam pengurusan uji kendaraan memang terjadi.

"Sejak Jumat pekan lalu kami benar-benar melarang menggunakan calo. Kami telah instruksikan ke petugas di loket untuk tidak menerima pengurusan uji kendaraan ini melalui calo," tandasnya.

Uji kendaraan secara berkala ini berlaku untuk angkutan barang dan penumpang, termasuk kendaraan plat hitam yang digunakan untuk persewaan. Dalam peraturan daerah Kabupaten Blora nomor 7 tahun 2013, biaya uji berkala untuk kendaraan dengan berat kotor 0 hingga 5.000 kilogram dikenakan biaya Rp30 ribu. Sedangkan kendaraan dengan berat kotor 5.000 kilogram ke atas hingga 8.000 kilogram dikenakan biaya Rp35 ribu. Sementara lebih dari 8.000 kilogram dikenakan biaya Rp40 ribu.

Untuk biaya pergantian tanda uji berkala dan pergantian buku uji berkala dikenakan biaya Rp9 ribu per kendaraan.

"Sebelumnya memang terjadi praktik percaloan. Lebih banyak datang dari teman-teman Organda. Tapi mereka memungutnya di luar sepengetahuan kami. Kami hanya terima yang sesuai dengan peraturan," pengakuan Mumuk.

Soekardi, Ketua Organda (Organisasi angkutan darat) Kabupaten Blora mengakui ada iuran yang organisasinya pungut dari pemilik kendaraan berpenumpang.

"Besarannya Rp2.500 per kendaraan," sebut Soekardi yang ditemui wartablora.com sehari sebelumnya.

Iuran ini, sebut Soekardi, telah ada dasar hukumnya.

"Ini sudah ada dari DPD Jawa Tengah. Jadi kami tidak memungut jika tak ada dasar hukumnya," kata Soekardi.

Di DPPKKI Kabupaten Blora, dalam sehari setidaknya ada sejumlah 25 hingga 30 kendaraan setiap harinya yang dilakukan uji secara berkala.

"Kami memang kecil jika dibandingkan dengan Grobogan atau Rembang," pungkas Mumuk. (*) 



Jumat, 22 Desember 2017

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jiken memelopori peternak sapi di desanya untuk mengembangkan alat giling pakan ternak. Sebagai bentuk kepedulian polisi terhadap masyarakat yang dibinanya.


Rabu, 03 Mei 2017

Sudah sering donor darah, tapi masih takut lihat jarum suntik dan darahnya sendiri. Selalu berdebar saat jarum hendak menusuk lengannya.


Juni 2017

Gencarnya polisi merazia pemakai kendaraan baiknya disikapi lebih arif dari warga negara. Tak perlu curiga bahwa polisi sedang mencari-cari kesalahan.


Back to Top
copyright © wartablora dotcom 2026
All right reserved