Rabu, 12 Oktober 2016, 17:19 WIB

Minta Penangguhan Penahanan Kadesnya

Warga Desa Karangayar Demo Kejaksaan

Puluhan warga Desa Karangayar, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, mengamping di pagar pintu gerbang Kantor Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (12/10/2016). Mereka berunjuk rasa meminta penangguhan tahanan kepala desanya yang diproses hukum atas dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tahun 2015 lalu.

BLORA (wartablora.com)—Sia-sia saja yang dilakukan puluhan warga Desa Karangayar, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora ini. Berniat minta penangguhan penahanan kepala desanya, mereka mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Blora dan menggelar unjuk rasa di depan pintu masuk kantor tersebut, Rabu (12/10/2016). Mereka beralasan kepemimpinan Sukirno masih diperlukan.

Puluhan warga ini datang diangkut dengan 2 truk. Sebagian lagi menumpang bis dan angkutan penumpang pick-upPamflet dengan kertas warna-warni bertuliskan tuntutan dan alasan mereka minta penangguhan dibentangkan.

Setelah beberapa puluh menit mereka menggelar unjuk rasanya di depan pintu gerbang Kantor Kejaksaan, sebagian dari mereka diijinkan masuk untuk melakukan dialog dengan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Blora, Dafit Supriyanto.

Kepada perwakilan, Dafit menegaskan, permintaan penangguhan tidak bisa dilakukan dengan cara berdemo. Ada prosedur yang harus dilalui.

"Itupun tergantung pimpinan, apakah mau menangguhkan penahanan atau tidak," tegas Dafit.

Walaupun demikian, Dafit menyadari kesadaran hukum warga desa masih belum ada.

"Kami punya bukti untuk memproses hukum kepala desa. Penahanan dilakukan untuk proses agar berjalan lancar," tandas Dafit.

Dafit pun lantas membeberkan poin-poin mengapa ada proses hukum terhadap kepala desa tersebut.

"Dana desa harus transparan. Apakah bapak ibu, masyarakat desa Karangayar sudah menanyakan ke pajabat desa penggunaan anggaran tersebut?" pertanyaan Dafit ke warga desa dalam dialog tersebut.

Sukirno, Kepala Desa Karangayar tersebut, dijadikan tersangka atas kasus dugaan penyimpaan dana desa tahun lalu yang diperkirakan nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Kejaksaan memiliki waktu 4 bulan sejak pekan lalu untuk melakukan penyidikan, sebelum dilanjutkan ke penuntutan.

Sukirno ditahan Kejaksaan sejak 4 Oktober lalu, setelah hampir 40 hari diselidiki kasusnya oleh kejaksaan. Kejaksaan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat. (*) 



Minggu, 18 Februari 2018

Desa Kemiri di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora semakin bergairah. Desa berpenduduk tak kurang 3.400 jiwa itu kini sedang asyik membangun BUM-Des.


Rabu, 03 Mei 2017

Sudah sering donor darah, tapi masih takut lihat jarum suntik dan darahnya sendiri. Selalu berdebar saat jarum hendak menusuk lengannya.


Juni 2017

Gencarnya polisi merazia pemakai kendaraan baiknya disikapi lebih arif dari warga negara. Tak perlu curiga bahwa polisi sedang mencari-cari kesalahan.


Back to Top
copyright © wartablora dotcom 2026
All right reserved