BLORA (wartablora.com)—Sia-sia saja yang dilakukan puluhan warga Desa Karangayar, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora ini. Berniat minta penangguhan penahanan kepala desanya, mereka mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Blora dan menggelar unjuk rasa di depan pintu masuk kantor tersebut, Rabu (12/10/2016). Mereka beralasan kepemimpinan Sukirno masih diperlukan.
Puluhan warga ini datang diangkut dengan 2 truk. Sebagian lagi menumpang bis dan angkutan penumpang pick-up. Pamflet dengan kertas warna-warni bertuliskan tuntutan dan alasan mereka minta penangguhan dibentangkan.
Setelah beberapa puluh menit mereka menggelar unjuk rasanya di depan pintu gerbang Kantor Kejaksaan, sebagian dari mereka diijinkan masuk untuk melakukan dialog dengan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Blora, Dafit Supriyanto.
Kepada perwakilan, Dafit menegaskan, permintaan penangguhan tidak bisa dilakukan dengan cara berdemo. Ada prosedur yang harus dilalui.
"Itupun tergantung pimpinan, apakah mau menangguhkan penahanan atau tidak," tegas Dafit.
Walaupun demikian, Dafit menyadari kesadaran hukum warga desa masih belum ada.
"Kami punya bukti untuk memproses hukum kepala desa. Penahanan dilakukan untuk proses agar berjalan lancar," tandas Dafit.
Dafit pun lantas membeberkan poin-poin mengapa ada proses hukum terhadap kepala desa tersebut.
"Dana desa harus transparan. Apakah bapak ibu, masyarakat desa Karangayar sudah menanyakan ke pajabat desa penggunaan anggaran tersebut?" pertanyaan Dafit ke warga desa dalam dialog tersebut.
Sukirno, Kepala Desa Karangayar tersebut, dijadikan tersangka atas kasus dugaan penyimpaan dana desa tahun lalu yang diperkirakan nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Kejaksaan memiliki waktu 4 bulan sejak pekan lalu untuk melakukan penyidikan, sebelum dilanjutkan ke penuntutan.
Sukirno ditahan Kejaksaan sejak 4 Oktober lalu, setelah hampir 40 hari diselidiki kasusnya oleh kejaksaan. Kejaksaan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat. (*)