BLORA (wartablora.com)—Nasib sial menimpa Suradjan, warga Dukuh Jasem, Desa Jipangrejo Kecamatan Blora. Ia ditangkap polisi saat berjualan togel. Itupun pendapatan togelnya hanya Rp351 ribu.
Suradjan ditangkap aparat Polsek Kota Blora, Selasa malam (4/4/2017). Suradjan ditangkap saat berjualan togel di warung lontong yang ada di pedukuhan tempat ia tinggal.
"Kami menangkap ini atas perintah pimpinan yang ingin membrantas perjudian, miras, curas, dan curat," kata Kapolsek Blora Kota AKP Sudarno, seperti dikutip wartablora.com dari situs pemberitaan Polres Blora, Rabu (5/4/2017).
Curas yang dimaksud adalah pencurian dengan jalan kekerasan yang dilakukan seorang kriminal. Sementara curat yang dimaksud adalah pencurian dengan jalan pemberatan (pemaksaan). Dua istilah ini berlaku di kepolisian untuk tindak kriminalitas pencurian.
"Awalnya kami mendapat informasi dari warga setempat adanya judi togel di daerah tersebut," ujar AKP Sudarno.
Warga yang dimaksud besar kemungkinan adalah tetangga Suradjan. Sebab Suradjan berjualan togelnya di pedukuhannya sendiri.
"Berbekal informasi tersebut personel Unit Reskrim Polsek Blora melakukan penyelidikan, dan ternyata benar," kata Kapolsek Blora Kota ini.
Proses penangkapan diawali dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli. Bodohnya Suradjan, ia tak pilih-pilih pembeli dalam berjualan togel.
"Tersangka ini jualan togel HK," sebut Kapolsek Sudarno.
HK adalah judi togel yang putarannya setiap jam 11 malam.
"Dari tangan tersangka kami menyita uang sejumlah Rp351 ribu, 6 kupon penjualan, 1 bundel kertas pembelian togel tanggal 4 April 2017, dan 1 buku tulis berisi rekapan nomer togel beserta kalkulator dan alat tulisnya," tutup AKP Sudarno. (*)
Istimewa