BLORA (wartablora.com)— Jelang bulan Ramadhan ini sedikitnya ada 3 pelaku judi togel di Blora di bekuk polisi. Diharapkan para pelaku lainnya segera tiarap jika tidak mengalamai hal serupa. Yang terbaru, petugas jajaran Polsek Cepu berhasil menangkap seorang pengecer togel, Sardjoe warga Dukuh Nanas, Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, yang tengah melayani pembeli di Perumahan perhutani KPH Cepu KelurahanNgelo, Cepu.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp 491.000, sebuah HP , satu lembar rekapan penjualan togel. "'Sampai saat ini masih kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,'' ungkap Kapolsek Cepu, AKP Slamet.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di komplek perumahan Perhutani KPH Cepu ada seorang penjaga rumah yang menjadi pengecer judi togel. Petugas Polsek Cepu akhirnya berhasil menangkap pelakunya , yakni Sardjoe.
Sebelumnya, di awal bulan Mei 2017 ini, dua hari berturut-turut jajaran Sat Reskrim Polres Blora berhasil mengungkap dua kasus judi togel. Masing-masing Sukamdi, warga Blora Kota, dan Hadi Yuwono (34), warga Jalan Cendana No. 38, Blora Kota.
Tersangka Hadi Yuwono ditangkap di warung kopi miliknya , di Jl. Mr. Iskandar, turut Kelurahan Mlangsen, Bora Kota. Lagi-lagi keberhasilan ungkap kasus judi togel ini juga berawal dari laporan masyarakat. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua buah HP, selembar kertas rekapan tulisan angka, dan uang tunai sebesar Rp. 51.000 yang diduga hasil penjualan kupon togel tersebut. *)
dok. Polres Blora