BLORA (wartablora.com) — Lagi, di bulan puasa ini jajaran Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan dua pengecer judi togel di tempat berbeda, yakni di Blora Kota dan Randublatung. Hingga saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blora.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Herry Dwi, S.H, M.H ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua tersangka pengecer togel tersebut. Terpisah, Kapolsek Blora Kota, AKP Sudarno juga membenarkan jika anak buahnya menangkap seorang pengecer togel. ''Ya memang ada seorang pengecer yang kami tangkap dan hingga saat ini masih kita periksa,'' jelas AKP Sudarno.
Dijelaskan, tersangka yang ditangkap itu adalah Joko Suwarno Alias No Bodong (36), pemilik warung kopi di Dukuh Belik RT. 02/RW. 04 Desa Tambaksari, Kecamatan Blora Kota. Sejumlah barang bukti berhasil disita, diantaranya uang tunai Rp. 224.000, tiga lembar kertas ramalan.
''Tersangka kita amankan setelah menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa pelaku selama ini memberi fasilitas pengunjung dengan menjual kupon togel diwarung kopi miliknya,” jelas AKP Sudarno, S.H.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa ada warung kopi di daerah Dukuh Belik, Desa Tambaksari , yang menjual kupon togel. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Blora Kota langsung meluncur dan melakukan penyelidikan di warung tersebut. Ternyata benar tersangka Joko Suwarno terlihat sedang melayani pembeli kupon togel jenis Hongkong, hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Sementara itu, di Randublatung seorang penjual judi online jenis Hongkong juga ditanggap Sat Reskrim Polres Blora di warung kopi, yakni Mahmud Hendro (40), warga Kel Randublatung RT. 02 / RW. 02, Kecamatan Randublatung. Lagi-lagi penangkapan tersebut juga berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari penangkapan itu petugas berhasil menyita uang tunai Rp. 80.000, dua buah HP . *)
Editor : Daryanto
dok. Polres Blora