BLORA (wartablora.com)—Pertugas Sat Narkoba Polres Blora berhasil menyita 445 liter Miras jenis Arak Jawa yang disimpan di 8 jerigen dan 157 botol dari 3 warung di Todanan yang menyaru berjualan jamu Selasa (18/4/2017) malam.
Operasi yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Res Narkoba Polres Blora, Iptu Isnaeni, S.H., M.H itu, juga berhasil menyita berbagai jenis miras berbagai merk, yakni 36 botol gingseng, anggur merah 109 botol dan 23 botol beras kencur. Semuanya disita dari tiga warung berkedok jamu penjual miras di dareah Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Menurut Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan menyebutkan, minuman keras sebanyak itu, tercatat disita dari 3 orang penjual minuman keras di Kecamatan Todanan, dimana lokasi antara penjual yang satu dan lain saling berdekatan.
“Seluruh barang bukti tersebut kita amankan, pemiliknya akan kami akan panggil ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan,” jelas AKP Suparlan.
Para penjual miras yang berkedok “warung jamu” itu menyimpan persediaan mirasnya tidak di warung tempatnya berjualan, melainkan disembunyikan di gudang belakang rumahnya yang ditutupi terpal.
“Pemilik tuak ini sangat pintar, saat polisi datang pasti mereka sudah mendapatkan informasi, makanya kita razia secara diam-diam, dan kita pakai sistem pukul mundur. Hasilnya maksimal kita berhasil mengamankan ratusan liter miras jenis arak Jawa dan berbagai jenis lainnya,” jelas AKP Suparlan.
Kapolres Blora, AKBP Surisman, S.I.K, M.H, mengapresiasi kinerja yang diperlihatkan oleh Sat Narkoba Polres Blora, terbukti hanya dalam waktu semalam saja, mereka dapat merazia dengan menyita ratusan liter Miras dengan berbagai jenis merek. (*)
Istimewa