BLORA (wartablora.com)—Keinginan Bupati Blora Djoko Nugroho untuk membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten di Blora hingga kini belum juga dipersiapkan. Keinginan Bupati yang mencuat sejak 4 bulan lalu saat mengikuti pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Blora belum ditindaklanjuti untuk segera dibentuknya BNN Kabupaten.
"Padahal ini sebetulnya telah mendesak untuk dibentuknya BNNK (BNN Kabupaten) buat menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba, mengingat baru-baru ini ditemukannya peredaran PCC yang meluas," kata Kompol Rubiyanto Darmowidjojo kepada wartablora.com, Kamis, 14 Desember 2017, di ruang kerjanya di Mapolres Blora.
Kompol Rubiyanto yang pernah bertugas di BNN sejak 2007 hingga 2016 ini menyarankan untuk dibuatnya nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan BNN di Jakarta jika ingin membentuk BNNK.
"Ini butuh kesepahaman dulu, yang diantaranya Pemkab menyatakan untuk bersedia menyediakan lahan minimal seluas 1.000 meter persegi buat dibangun kantor BNNK. Pembangunan kantornya akan dibiayai BNN dengan APBN. Jadi bukan menggunakan APBD. Sementara penyediaan lahannya mekanismenya melalui hibah dari Pemkab ke BNN," kata Kompol Rubiyanto yang sekarang menjabat Kabag Sumda Polres Blora.
BNNK ini, kata Kompol Rubiyanto, personilnya akan di isi dari PNS dan kepolisian. "Jadi ini bisa disebut dengan OPD terbaru yang (strukturnya) vertikal, yang tunjangannya dibiayai dengan APBN," katanya.
Di nota kesepahaman, lanjutnya, selaku pihak pertama adalah Bupati Blora dan pihak keduanya adalah Kepala Badan Narkotika Nasional. "Masing-masing bertanda-tangan, dan di bawahnya mengetahui Ketua DPRD Kabupaten Blora," imbuhnya.
Jauh sebelumnya, di Mapolres Blora pada 15 Agustus 2017 silam, Bupati Blora menyatakan kesiapannya untuk membentuk BNN Kabupaten. Ia menawarkan rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Blora yang tidak ditempati untuk difungsikan buat Kantor BNN Kabupaten.
"BNNK nanti bisa menempati rumah dinas Ketua DPRD (yang tidak ditempati). Yang penting masyarakat lebih dulu tahu di situ tempat kantor narkoba," kata Bupati Blora Djoko Nugroho.
Namun demikian, proses pembentukan BNNK tidak sesederhana yang diinginkan Bupati. Ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui, salah satunya dengan membuat nota kesepahaman dengan BNN tersebut. (*)
Gatot Aribowo