BLORA (wartablora.com)—Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Yulitaria mengatakan, dirinya masih perlu mempelajari ada tidaknya tersangka lain selain Sumadi dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk Pengadilan Agama Blora yang terjadi 8 tahun lalu. Yulitaria yang belum lama ini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Blora tidak ingin terburu-buru dalam mengejar tersangka lain. Sebelumnya, wartablora.com memberitakan adanya 3 tersangka lain selain Sumadi yang telah dijatuhi pidana.
"Saya masih perlu mempelajari dulu, dan tak ingin terburu-buru. Khawatirnya nanti malah terjadi pra peradilan," katanya saat ditemui wartablora.com, Senin pagi (10/10/2016).
Kamis pekan lalu Kejaksaan Negeri Blora telah menjebloskan Sumadi ke penjara. Sumadi terpaksa diambil paksa dari Sragen setelah ingkar dari pemanggilan Kejaksaan.
Di panggilan pertama pada 5 Agustus 2016, Sumadi memberikan alasan adanya semesteran anaknya yang perlu ia dampingi. Sumadi lalu minta waktu 45 hari. Namun saat lewat minggu ketiga di bulan September, Sumadi tidak ada kabar beritanya.
Kejaksaan lalu melayangkan panggilan kedua pada 29 September 2016. Sumadi tidak juga mau datang menjalankan hukumannya.
"Saya malah tidak tahu ada tersangka lain. Yang pasti kita komitmen untuk menyelesaikan perkara-perkara korupsi. Tunggulah sampai saya mempelajarinya terlebih dulu," pinta Kajari Blora.
Sumadi, dalam putusan perkara bernomor 2408 K/Pid.Sus/2015, dalam keterangan A Sufyan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Blora, telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa. Sayangnya, wartablora.com tak menemukan berkas putusan perkara bernomor ini di Direktori Putusan Mahkamah Agung. Yang wartablora.com dapati hanya info perkara yang ada di Direktori Kepaniteraan. Dalam info perkara ini, kasasi yang diminta jaksa telah dikabulkan pada 9 Mei silam.
Di putusan perkara ini, disebut-sebut adanya nama seorang pengacara yang berperkara juga dalam kaitan barang bukti yang disertakan dalam persidangan Sumadi. Dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, wartablora.com menemukan adanya gugatan Ida Nursanti, seorang pengacara, yang dilayangkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah. Dalam direktori ini Ida Nursanti disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama dengan Sumadi.
Ida Nursanti adalah satu dari 2 pemilik tanah yang sekarang jadi milik Pengadilan Agama Blora. Pemilik lainnya adalah Dwi Entari Handayani. Tanah seluas lebih dari 5.000 meter persegi ini bersertifikat Ida dan Dwi. Sebelumnya, tanah seluas 5.002 meter persegi ini milik 3 orang, dengan satunya sebagai pemilik adalah Sukijan. Tanah milik Sukijan seluas 1.597 lalu dibeli Ida Nursanti dengan harga Rp45 ribu per meternya pada November 2007, dan baru dibayar pada Januari 2008, dengan total dibayarkan sejumlah Rp72 juta. BPKP Jawa Tengah menemukan bukti transfer ini.
BPKP Jateng melakukan audit ini sejak pertengahan Mei hingga Minggu ketiga bulan juli tahun 2010.
Dalam direktori bernomor 20/Pdt.G/2015/PN Smg tersebut, BPKP Jateng dalam eksepsinya menuliskan, pihaknya telah meminta keterangan dari Kepala Desa Seso perihal harga pasaran tanah di sekitar jalan raya sepanjang Seso-Blora. Kepala desa menyebut harga pasaran antara Rp150 ribu hingga Rp250 ribu. Harga ini pun di nilai tak wajar oleh BPKP. Sebabnya, beberapa bulan sebelumnya, Sukijan hanya menjual tanahnya ke Ida Nursanti seharga Rp45 ribu per meternya. Namun akhirnya BPKP mencatatkan harga hasil audit Rp250 ribu per meternya, dengan alasan tanah bekas Sukijan yang dibeli Ida Nursanti letaknya tidak tepat di pinggir jalan.
Dengan harga wajar Rp250 ribu, sementara harga yang dibayarkan negara Rp470 ribu, ada selisih Rp220 ribu per meter persegi yang dipakai "bancakan" saat pengadaan tanah untuk pembangunan gedung Pengadilan Agama Blora di Seso tersebut. (*)