BLORA (wartablora.com)—Kenaikan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang minim sosialisasi banyak disalah-pahami oleh masyarakat. Berikut penjelasan Kepala unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regiden) Satlantas Polres Blora, Iptu Rustam di Kantor Samsat Blora, Senin (9/1/2017).
Iptu Rustam menjelaskan, saat kendaraan baru dibeli dari dealer, di dalam notes akan muncul biaya administrasi STNK dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sebelum 6 Januari 2017, biaya administrasi STNK sejumlah Rp50 ribu untuk kendaraan roda 2 atau 3. Sementara untuk roda 4 atau lebih, biaya ini sejumlah Rp75 ribu.
"Mulai 6 Januari 2017, biaya ini jadi Rp100 ribu untuk kendaraan roda 2 atau 3, dan untuk roda 4 atau lebih biaya ini jadi Rp200 ribu," katanya kepada Otowarta.
Selain itu juga ada kenaikan TNKB. Jika sebelumnya TNKB untuk roda 2 atau 3 dikenakan Rp30 ribu, setelah PP 60 tahun 2016 jadi Rp60 ribu. Sementara untuk roda 4 atau lebih jadi Rp100 dari sebelumnya Rp50 ribu.
"Dua biaya ini akan jadi 0 saat perpanjangan di tahun pertama. Akan muncul lagi saat perpanjangan 5 tahun kemudian. Jadi biaya ini munculnya setiap 5 tahun sekali, yang mengalami kenaikan dengan terbitnya peraturan baru," katanya.
Iptu Rustam menunjukkan biaya-biaya dalam notes STNK.
Dalam penerbitan STNK atau perpanjangan, tidak dikenakan biaya pengesahan STNK yang besarannya Rp25 ribu untuk roda 2 atau 3 dan Rp50 ribu untuk roda 4 atau lebih. Biaya pengesahan akan muncul saat perpanjangan di tahun pertama dan seterusnya setelah pembelian baru atau tahun ke-6 dan seterusnya setelah perpanjangan STNK 5 tahunan, atau kelipatannya.
"Biaya pengesahan akan muncul saat perpanjangan tahunan, tidak termasuk perpanjangan 5 tahunan. Saat ini kami memberikan stiker sebagai tanda telah membayar pengesahan," jelasnya.
Stiker penanda telah membayar pengesahan di notes STNK.Nantinya, biaya pengesahan ini akan muncul di dalam notes STNK.
"Dan tidak lagi pakai stiker. Di Polda Jatim sudah dimunculkan. Di Jateng kita menunggu. Kami berharap agar secepatnya dapat dimunculkan, supaya anggota tidak kerepotan menempelkan stiker," pungkasnya. (*)
wartablora.com