Senin, 09 Januari 2017, 19:26 WIB

Ini Penjelasan Lengkap Kenaikan STNK

wartablora.com Iptu Rustam, Kepala unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regiden) Satlantas Polres Blora, saat memberikan keterangan tentang kenaikan administrasi STNK di Samsat Blora, Senin (9/1/2017).

BLORA (wartablora.com)—Kenaikan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang minim sosialisasi banyak disalah-pahami oleh masyarakat. Berikut penjelasan Kepala unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regiden) Satlantas Polres Blora, Iptu Rustam di Kantor Samsat Blora, Senin (9/1/2017).

Iptu Rustam menjelaskan, saat kendaraan baru dibeli dari dealer, di dalam notes akan muncul biaya administrasi STNK dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sebelum 6 Januari 2017, biaya administrasi STNK sejumlah Rp50 ribu untuk kendaraan roda 2 atau 3. Sementara untuk roda 4 atau lebih, biaya ini sejumlah Rp75 ribu.

"Mulai 6 Januari 2017, biaya ini jadi Rp100 ribu untuk kendaraan roda 2 atau 3, dan untuk roda 4 atau lebih biaya ini jadi Rp200 ribu," katanya kepada Otowarta.

Selain itu juga ada kenaikan TNKB. Jika sebelumnya TNKB untuk roda 2 atau 3 dikenakan Rp30 ribu, setelah PP 60 tahun 2016 jadi Rp60 ribu. Sementara untuk roda 4 atau lebih jadi Rp100 dari sebelumnya Rp50 ribu.

"Dua biaya ini akan jadi 0 saat perpanjangan di tahun pertama. Akan muncul lagi saat perpanjangan 5 tahun kemudian. Jadi biaya ini munculnya setiap 5 tahun sekali, yang mengalami kenaikan dengan terbitnya peraturan baru," katanya.

Iptu Rustam menunjukkan biaya-biaya dalam notes STNK.

Dalam penerbitan STNK atau perpanjangan, tidak dikenakan biaya pengesahan STNK yang besarannya Rp25 ribu untuk roda 2 atau 3 dan Rp50 ribu untuk roda 4 atau lebih. Biaya pengesahan akan muncul saat perpanjangan di tahun pertama dan seterusnya setelah pembelian baru atau tahun ke-6 dan seterusnya setelah perpanjangan STNK 5 tahunan, atau kelipatannya.

"Biaya pengesahan akan muncul saat perpanjangan tahunan, tidak termasuk perpanjangan 5 tahunan. Saat ini kami memberikan stiker sebagai tanda telah membayar pengesahan," jelasnya.

Stiker penanda telah membayar pengesahan di notes STNK.

Nantinya, biaya pengesahan ini akan muncul di dalam notes STNK.

"Dan tidak lagi pakai stiker. Di Polda Jatim sudah dimunculkan. Di Jateng kita menunggu. Kami berharap agar secepatnya dapat dimunculkan, supaya anggota tidak kerepotan menempelkan stiker," pungkasnya. (*)



Kamis, 08 Desember 2016

Tak lagi mudah, tapi mengajarkan tantangan. Tak hanya tangkas dalam teori, namun harus tangkas dalam praktik. Itulah yang akan anda alami saat mengikuti ujian SIM C. Bagaimana seluk beluk ujiannya? Wartawan kami, Gatot Aribowo menuliskannya untuk anda.


Rabu, 03 Mei 2017

Sudah sering donor darah, tapi masih takut lihat jarum suntik dan darahnya sendiri. Selalu berdebar saat jarum hendak menusuk lengannya.


Juni 2017

Gencarnya polisi merazia pemakai kendaraan baiknya disikapi lebih arif dari warga negara. Tak perlu curiga bahwa polisi sedang mencari-cari kesalahan.


Back to Top
copyright © wartablora dotcom 2026
All right reserved