Jumat, 06 Januari 2017, 19:28 WIB

Bukan Pajak yang Naik, Tapi Pengesahan STNK

wartablora.com Iptu Rustam (kanan) dan Bripka Ririn (kiri) menunjukkan papan sosialisasi biaya terbaru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

BLORA (wartablora.com)—Minimnya sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang  Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari institusi kepolisian membuat masyarakat salah memahami kenaikan pengurusan surat-surat kendaraan. Beberapa hari ini masyarakat memahami adanya kenaikan pajak kendaraan bermotor.

"Padahal tidak. Yang naik pengesahan STNK-nya," kata Iptu Rustam, Kanit Regiden Satlantas Polres Blora di Kantor Samsat Blora, Jumat (6/1/2017).

Pengesahan STNK ini semula tidak dikenakan biaya. Di dalam STNK di sisi kanan di kolom paling kanan terdapat baris-baris: BBN KB, PKB, dan SWDKLLJ. Di bawah baris-baris tersebut ada Biaya adm. STNK yang tertera jumlah 0 rupiah.

"Nantinya (setelah adanya PP baru) akan muncul biaya sesuai dengan peraturan," kata Iptu Rustam.

Biaya ini akan dikenakan Rp25 ribu untuk kendaraan roda 2 atau 3, dan dikenakan Rp50 ribu untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Biaya ini akan dipungut setiap tahun saat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

"Jadi ini yang setahun. Sementara yang lainnya dikenakan setiap 5 tahun," katanya.

Komponen biaya yang dikenakan setiap 5 tahun yang mengalami kenaikan adalah penerbitan STNK, baik baru maupun perpanjangan untuk roda 2 dan 3 dikenakan biaya Rp100 ribu, dari sebelumnya Rp50 ribu. Sementara untuk roda 4 atau lebih dikenakan biaya Rp200 ribu, naik 125 persen dari sebelumnya yang kena Rp75 ribu.

"Kenaikan ini tergantung jatuh temponya STNK," tandas Iptu Rustam.

Jadi kalau di STNK-nya tertera jatuh tempo tanggal 5 Januari tidak mengalami kenaikan. "Nah sesudah tanggal 5, atau mulai (yang masa habis berlakunya) tanggal 6 Januari akan kena peraturan yang baru," jelas Iptu Rustam.

Perpanjangan STNK adalah setiap 5 tahun sekali. Jika kendaraan yang harus memperpanjang STNK setelah tanggal 5 Januari 2017, akan berbiaya Rp100 ribu untuk roda 2 atau 3, dan berbiaya Rp200 ribu untuk roda 4 atau lebih.

Selain itu akan dikenakan juga biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang mengalami kenaikan 100 persen. Dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu untuk roda 2 atau 3, dan dari Rp50 ribu jadi Rp100 ribu untuk roda 4 atau lebih. (*)



Kamis, 08 Desember 2016

Tak lagi mudah, tapi mengajarkan tantangan. Tak hanya tangkas dalam teori, namun harus tangkas dalam praktik. Itulah yang akan anda alami saat mengikuti ujian SIM C. Bagaimana seluk beluk ujiannya? Wartawan kami, Gatot Aribowo menuliskannya untuk anda.


Rabu, 03 Mei 2017

Sudah sering donor darah, tapi masih takut lihat jarum suntik dan darahnya sendiri. Selalu berdebar saat jarum hendak menusuk lengannya.


Juni 2017

Gencarnya polisi merazia pemakai kendaraan baiknya disikapi lebih arif dari warga negara. Tak perlu curiga bahwa polisi sedang mencari-cari kesalahan.


Back to Top
copyright © wartablora dotcom 2026
All right reserved