BLORA (wartablora.com)—Minimnya sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari institusi kepolisian membuat masyarakat salah memahami kenaikan pengurusan surat-surat kendaraan. Beberapa hari ini masyarakat memahami adanya kenaikan pajak kendaraan bermotor.
"Padahal tidak. Yang naik pengesahan STNK-nya," kata Iptu Rustam, Kanit Regiden Satlantas Polres Blora di Kantor Samsat Blora, Jumat (6/1/2017).
Pengesahan STNK ini semula tidak dikenakan biaya. Di dalam STNK di sisi kanan di kolom paling kanan terdapat baris-baris: BBN KB, PKB, dan SWDKLLJ. Di bawah baris-baris tersebut ada Biaya adm. STNK yang tertera jumlah 0 rupiah.
"Nantinya (setelah adanya PP baru) akan muncul biaya sesuai dengan peraturan," kata Iptu Rustam.
Biaya ini akan dikenakan Rp25 ribu untuk kendaraan roda 2 atau 3, dan dikenakan Rp50 ribu untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Biaya ini akan dipungut setiap tahun saat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
"Jadi ini yang setahun. Sementara yang lainnya dikenakan setiap 5 tahun," katanya.
Komponen biaya yang dikenakan setiap 5 tahun yang mengalami kenaikan adalah penerbitan STNK, baik baru maupun perpanjangan untuk roda 2 dan 3 dikenakan biaya Rp100 ribu, dari sebelumnya Rp50 ribu. Sementara untuk roda 4 atau lebih dikenakan biaya Rp200 ribu, naik 125 persen dari sebelumnya yang kena Rp75 ribu.
"Kenaikan ini tergantung jatuh temponya STNK," tandas Iptu Rustam.
Jadi kalau di STNK-nya tertera jatuh tempo tanggal 5 Januari tidak mengalami kenaikan. "Nah sesudah tanggal 5, atau mulai (yang masa habis berlakunya) tanggal 6 Januari akan kena peraturan yang baru," jelas Iptu Rustam.
Perpanjangan STNK adalah setiap 5 tahun sekali. Jika kendaraan yang harus memperpanjang STNK setelah tanggal 5 Januari 2017, akan berbiaya Rp100 ribu untuk roda 2 atau 3, dan berbiaya Rp200 ribu untuk roda 4 atau lebih.
Selain itu akan dikenakan juga biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang mengalami kenaikan 100 persen. Dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu untuk roda 2 atau 3, dan dari Rp50 ribu jadi Rp100 ribu untuk roda 4 atau lebih. (*)
wartablora.com