BLORA (wartablora.com)—Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa saja dialami setiap orang. Jika anda mengalaminya, hal yang perlu anda pikirkan adalah segeralah urus pergantian STNK tersebut. Jangan masa bodoh, sebab surat-surat kendaraan perlu anda lengkapi saat melenggang di jalan raya. Lalu bagaimana jika kehilangan STNK?
Kepala unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regiden) Satlantas Polres Blora, Iptu Rustam mengatakan, jika kehilangan STNK hal yang perlu dilakukan pertama kali adalah membuat laporan kepolisian.
"Tentu jika kehilangan benda berharga atau surat-surat penting, laporan polisi perlu dilakukan," katanya kepada Otowarta, Minggu (15/1/2017).
Setelah memegang surat kehilangan dari kepolisian, anda sudah cukup aman melenggang di jalan raya. Berbekal surat ini, anda dapat menunggu jika sewaktu-waktu anda beruntung dapat menemukan kembali STNK tersebut. Sambil menunggu ada baiknya anda segera membuat pengumuman di radio atau media cetak.
"Jadi jangan langsung mengurus pergantian STNK setelah membuat laporan kepolisian. Tunggu seminggu atau 2 minggu. Laporan kepolisian berbatas waktu. Itu bisa digunakan sebagai pegangan sambil menunggu jika sewaktu-waktu setelah mengumumkan ada yang menemukan STNK tersebut," kata Iptu Rustam.
Jika sudah waktunya untuk mengurus pergantian STNK, anda cukup membawa fotocopy BPKB dan kartu identitas diri. Ditambah surat laporan kepolisian dan berita pengumuman kehilangan.
"Dan yang paling penting adalah cek rangka mesin. Jadi kendaraan harus dibawa dan dicek. Juga nantinya membuat surat pernyataan di Samsat, bermeterai dan ditandatangani yang bersangkutan," ujar Iptu Rustam.
Tidak ada biaya dalam pengurusan STNK ini kecuali biaya administrasi STNK. Biaya ini dikenakan sesuai dengan peraturan yang baru, yakni PP Nomor 60 tahun 2016.
"Tidak ada biaya lain-lain, hanya biaya administrasi STNK," imbuh Iptu Rustam.
Biaya ini Rp100 ribu untuk kendaraan roda 2 atau 3, dan untuk roda 4 atau lebih biaya Rp200 ribu. (*)
wartablora.com