Senin, 02 Januari 2017, 06:50 WIB

Benar, Pemerintah Akan Naikkan Biaya Pengurusan STNK dan BPKB

Ilustrasi BPKB.

BLORA (wartablora.com)—Jumat pekan ini (6/1/2017), pemerintah akan memberlakukan tarif baru pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Tarif baru ini naik 2 kali lipat untuk kendaraan roda dua dan hampir 3 kali lipat untuk kendaraan roda 4. Bahkan untuk penerbitan BPKB yang akan naik hampir 4 kali lipat. Kasatlantas Polres Blora AKP Febriyani Aer membenarkan kabar kenaikan ini.

"Iya benar (ada kenaikan dari berlakunya peraturan yang baru)," ujar Kasatlantas saat dikonfirmasi wartablora.com, Senin (2/1/2017).

Peraturan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang  Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari institusi kepolisian. Peraturan ini merupakan pengganti dari PP 50 tahun 2010. PP 60 2016 ini diundangkan pada 6 Desember 2016, dan di pasal 8 disebutkan akan berlaku setelah 30 hari sejak diundangkan.

Di peraturan yang baru ini hanya pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) saja yang tidak berubah. Sementara pengesahan STNK yang sebelumnya gratis, Jumat nanti tidak gratis lagi. Pengesahan STNK untuk roda 2 dan 3 akan dikenakan biaya Rp25 ribu, sementara untuk roda 4 dan lebih akan dikenakan biaya Rp50 ribu.

Sedangkan penerbitan STNK yang sebelumnya dikenakan biaya Rp50 ribu untuk kendaraan roda 2 dan 3, nantinya akan naik jadi Rp100 ribu. Sementara untuk roda 4 atau lebih naiknya hampir 3 kali lipat. Jika sebelumnya roda 4 atau lebih dikenakan biaya Rp75 ribu, mulai Jumat nanti akan dikenakan biaya Rp200 ribu, baik penerbitan baru maupun perpanjangan.

Untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan, naiknya 2 kali lipat. Untuk kendaraan roda 2 atau 3 dulunya hanya berbiaya Rp30 ribu. Dengan peraturan baru ini akan naik jadi Rp60 ribu. Sementara untuk roda 4 atau lebih naik jadi Rp100 ribu dari yang sebelumnya Rp50 ribu.

Kenaikan yang cukup tinggi dialami saat pengurusan BPKB. Untuk dapat terbitan BPKB kendaraan roda 2 atau 3, yang dulunya hanya merogoh kocek Rp80 ribu, bersiaplah untuk merogoh lebih dalam. Mulai akhir pekan ini, anda perlu menyiapkan Rp225 ribu untuk penerbitan buku tersebut, baik penerbitan baru maupun ganti kepemilikan.

Jika anda punya kendaraan roda 4 atau lebih, siapkan Rp375 ribu untuk terbitan BPKB, baik baru maupun ganti kepemilikan. Dulunya mengurus BPKB hanya mengeluarkan ongkos Rp100 ribu. (*)

Tarif baru STNK dan BPKB



Kamis, 08 Desember 2016

Tak lagi mudah, tapi mengajarkan tantangan. Tak hanya tangkas dalam teori, namun harus tangkas dalam praktik. Itulah yang akan anda alami saat mengikuti ujian SIM C. Bagaimana seluk beluk ujiannya? Wartawan kami, Gatot Aribowo menuliskannya untuk anda.


Rabu, 03 Mei 2017

Sudah sering donor darah, tapi masih takut lihat jarum suntik dan darahnya sendiri. Selalu berdebar saat jarum hendak menusuk lengannya.


Juni 2017

Gencarnya polisi merazia pemakai kendaraan baiknya disikapi lebih arif dari warga negara. Tak perlu curiga bahwa polisi sedang mencari-cari kesalahan.


Back to Top
copyright © wartablora dotcom 2026
All right reserved