BLORA (wartablora.com)—Kepala satuan Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Kasat Narkoba) Polres Blora AKP Suparlan memperkirakan ada perputaran uang mencapai Rp 1 Miliar setiap bulannya di Kabupaten Blora untuk konsumsi narkoba. Sejumlah perputaran uang ini didapat dari temuan polisi saat pemeriksaan bandar-bandar yang ditangkap polisi sepanjang tahun ini.
"Kalau satu gramnya (sabu-sabu) dihargai dengan Rp 2 juta, kami memperkirakan ada perputaran uang sejumlah Rp 1 Miliar," kata AKP Suparlan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mapolres Blora, Selasa (15/8/2017).
Temuan polisi menyebut angka 500 gram atau setengah kilogram peredaran sabu-sabu di Kabupaten Blora setiap bulannya.
Sepanjang tahun ini, hingga 6 bulan dari Januari, Satuan Narkoba Polres Blora telah menangani perkara narkoba sejumlah 11 kasus. Dari 11 kasus ini polisi telah menahan tersangka sejumlah 16 tersangka.
Dari grafik sepanjang 3 tahun ke belakang, perkara narkoba mengalami peningkatan yang cukup mengkhawatirkan.
Dari tahun 2014 hingga 2016 perkara narkoba terus menunjukkan angka yang bertambah.
Jika di tahun 2014 Polres Narkoba menangani 5 kasus dengan 10 tersangka, setahun kemudian mengalami kenaikan. Di tahun 2015, untuk perkara Narkoba Polres Blora mendapati ada 7 kasus dengan 11 tersangka.
Di tahun berikutnya, peredaran narkoba di Kabupaten Blora mengalami peningkatan yang cukup mengejutkan. Sepanjang tahun 2016, polisi menangkap 33 orang pelaku yang terlibat dalam perkara narkoba. Lebih dari 30 orang ini terlibat dalam 17 perkara narkoba. (*)
Gatot Aribowo