BLORA (wartablora.com)—Sejumlah 12,477 gram sabu-sabu dimusnahkan aparat kepolisian di Mapolres Blora, Selasa (15/8/2017). Sejumlah sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti yang putusan hukumnya telah incracht (mengikat). Selain sabu-sabu, kepolisian Blora juga memusnahkan barang bukti lain seperti botol urine.
Pemusnahan ini dengan cara dibakar, disaksikan sejumlah pejabat tinggi di Kabupaten Blora, seperti Bupati Blora Djoko Nugroho, Ketua DPRD Kabupaten Blora Bambang Susilo, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yulitaria, dan unsur TNI, juga dari PN Blora.
Dari kiri ke kanan: Bupati Blora Djoko Nugroho, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yulitaria, Ketua DPRD Kabupaten Blora Bambang Susilo, Kepala Staf Komando Distrik Militer 0721/Blora Mayor (Kav) Hyasintus Waleng, dan Kapolres Blora AKBP Saptono; memusnahkan sejumlah narkoba di Mapolres Blora, Selasa (15/8/2017).
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 9 perkara yang telah incracht, mulai dari 2011 hingga 2016, melibatkan 16 orang terpidana.
Terberat barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan berasal dari terpidana Paijan yang telah diproses kepolisian sejak Oktober 2 tahun silam. Barang bukti dari terpidana ini seberat 7,775 gram yang dikemas dalam 25 paket.
Terberat berikutnya berasal dari terpidana Memed yang dikemas dalam 16 paket. Sabu-sabu dari Memed ini seberat 2,535 gram.
Bungkusan plastik berisi barang bukti narkoba yang dimusnahkan di Mapolres Blora, Selasa (15/8/2017).
Untuk lainnya berat sabu yang dimusnahkan kurang dari 1 gram.
Sepanjang tahun ini, hingga 6 bulan dari Januari, Satuan Narkoba Polres Blora telah menangani perkara narkoba sejumlah 11 kasus. Dari 11 kasus ini polisi telah menahan tersangka sejumlah 16 tersangka.
Dari grafik sepanjang 3 tahun ke belakang, perkara narkoba mengalami peningkatan yang cukup mengkhawatirkan.
Dari tahun 2014 hingga 2016 perkara narkoba terus menunjukkan angka yang bertambah.
Jika di tahun 2014 Polres Narkoba menangani 5 kasus dengan 10 tersangka, setahun kemudian mengalami kenaikan. Di tahun 2015, untuk perkara Narkoba Polres Blora mendapati ada 7 kasus dengan 11 tersangka.
Di tahun berikutnya, peredaran narkoba di Kabupaten Blora mengalami peningkatan yang cukup mengejutkan. Sepanjang tahun 2016, polisi menangkap 33 orang pelaku yang terlibat dalam perkara narkoba. Lebih dari 30 orang ini terlibat dalam 17 perkara narkoba. (*)
Gatot Aribowo