BLORA (wartablora.com)—Setelah lebih dari seminggu sulit ditemui, Sekretaris DPRD Kabupaten Blora Sugiyono pada Kamis siang (15/9/2016) akhirnya dapat memberikan data jumlah tunjangan yang didapat anggota dewan dan unsur pimpinannya kepada wartablora.com. Data jumlah tunjangan yang diberikan kepada wartablora.com ini di luar pendapatan lain-lain berupa insentif rapat-rapat di luar kota yang masuk dalam kelompok perjalanan dinas.
Data ini diminta wartablora.com terkait akan diberlakukannya peraturan baru yang akan menambah pundi-pundi pendapatan seorang wakil rakyat.
Akhir Agustus silam, Presiden Joko Widodo di depan ratusan anggota DPRD Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia yang mengikuti Rapat Kerja Nasional I Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) memberitahukan persetujuannya akan rancangan peraturan pemerintah yang hendak memberikan tambahan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD.
"Ini 100 persen sudah setuju, tapi tidak sekarang. Karena kita lagi berhemat anggaran," kata Jokowi, seperti dikutip wartablora.com dari kompas.com.
Sekarang ini, pendapatan anggota dan pimpinan DPRD diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2004.
"Sudah 12 tahun tidak mengalami kenaikan," kata Sekwan, sebutan akrab Sekretaris DPRD Kabupaten Blora.
Secara agregat, pendapatan seorang wakil rakyat tanpa menduduki jabatan di unsur pimpinan dan alat kelengkapan tak lebih dari Rp10,5 juta setiap bulannya. Pendapatan ini diluar pendapatan dari perjalanan dinas, termasuk perjalanan dinas untuk menggelar rapat-rapat di luar kota atau kunjungan kerja.
"Tunjangan ini juga di luar tunjangan untuk istri atau suami dan anak-anak. Tergantung jumlah anak. Besarnya juga tak lebih dari satu juta," ungkap Sekwan.
Pendapatan tak lebih dari Rp10,5 juta ini terdiri dari uang representasi (bisa diistilahkan sebagai gaji pokok) sejumlah Rp1,575 juta. Lainnya adalah tunjangan jabatan sejumlah Rp2.283.750, tunjangan komunikasi dan intensif sejumlah Rp6,3 juta, uang paket sebagai pengganti pendapatan tiap kali rapat sejumlah Rp157.500, tunjangan BPJS Kesehatan sejumlah Rp141.750, dan tunjangan BPJS tenaga kerja sejumlah Rp8.505.
Untuk pendapatan seorang Wakil Ketua di DPRD Kabupaten Blora setiap bulannya, secara agregat tak selisih jauh dengan pendapatan seorang anggota. Pendapatan per bulan untuk wakil rakyat yang menjabat Wakil Ketua tak lebih dari Rp10,75 juta. Selisihnya dengan anggota biasa ada di uang representasi yang jumlahnya Rp1,68 juta, tunjangan jabatan sejumlah Rp2.436.000, uang paket sejumlah Rp168 ribu dan tunjangan BPJS tenaga kerja sejumlah Rp9.072.
Sedangkan untuk pendapatan seorang Ketua DPRD Kabupaten Blora setiap bulannya hanya lebih banyak Rp1 juta dari pendapatan seorang Wakil Ketua. Selisihnya ada di uang representasi yang diterima Ketua DPRD sejumlah Rp2,1 juta, tunjangan jabatan sejumlah Rp3.045.000, uang paket sejumlah Rp210.000, dan tunjangan BPJS tenaga kerja yang tak lebih dari Rp12 ribu.
Tambahan pendapatan yang didapat wakil rakyat berasal dari kedudukannya di alat kelengkapan DPRD. Ada 4 alat kelengkapan, yakni: Badan Legislasi (Banleg), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Kehormatan (BK).
Banleg adalah alat kelengkapan di lembaga wakil rakyat yang memiliki fungsi membuat peraturan-peraturan daerah bersama Bupati dan perangkat-perangkatnya. Sementara Banmus adalah alat kelengkapan yang berfungsi pada kegiatan-kegiatan internal DPRD. Sedangkan Banggar adalah alat kelengkapan yang berfungsi menyusun anggaran daerah bersama Bupati dan perangkat-perangkatnya, dan BK adalah alat kelengkapan dewan yang berfungsi ketika ada aduan-aduan tentang perilaku yang tidak semestinya yang dilakukan seorang wakil rakyat.
Di DPRD Blora, pendapatan seorang wakil rakyat yang duduk di jabatan ketua sebuah alat kelengkapan dewan tak lebih dari Rp230 ribu setiap bulannya. Sedangkan untuk jabatan wakil ketua mendapat tunjangan tak lebih dari Rp153 ribu, dan anggota sebuah alat kelengkapan dewan mendapat tunjangan tak lebih dari Rp92 ribu setiap bulannya.
Pendapatan-pendapatan ini bukanlah pendapatan total (take home pay) dari seorang wakil rakyat di Kabupaten Blora.
"Ada tunjangan yang sifatnya insidentil, seperti uang perjalanan dinas," tutup Sekwan. (*)