Rabu, 14 September 2016, 18:22 WIB

Kasus Perceraian di Blora

Delapan Bulan Ada Seribuan Lebih yang Menjanda

Dok. wartablora.com Kastari, Humas Pengadilan Agama Blora Kelas IB.

BLORA (wartablora.com)—Selama 8 bulan, dari Januari hingga Agustus di tahun ini, ada lebih dari 1.000 kasus perceraian yang diputus perkaranya oleh Pengadilan Agama (PA) Blora. Rata-rata mereka yang bercerai berusia antara 35-40 tahun.

Demikian diungkapkan Humas Pengadilan Agama Blora, Kastari, kepada wartablora.com, Rabu siang (14/9/2016).

"Perkara yang diputus PA Blora ada sejumlah 1.187 perkara, dengan 95 persennya kasus perceraian. Lainnya ada seperti perkara pembagian harta, dan perkara lainnya," katanya di PA Blora.

Perkara yang telah diputus ini dari total jumlah perkara hampir 1.700 perkara.

"Di tahun ini sendiri ada perkara yang masuk sejumlah 1.274 perkara, ditambah sisa perkara dari tahun lalu yang belum diputus mencapai 427 perkara. Sisa perkara yang belum diputus mencapai 390 perkara hingga akhir Agustus," kata Kastari yang juga menjabat sebagai Panitera Muda di PA Blora.

Untuk panjang usia perkawinan tercepat yang bercerai dari 1.000 lebih perceraian yang terjadi di Kabupaten Blora adalah usia perkawinan yang baru 3 bulan.

"Ini memang paling cepat, baru 3 bulan menikah sudah cerai. Sedangkan yang terlama usia perkawinan yang cerai adalah telah berusia 32 tahun perkawinan," ungkap Kastari.

Untuk pasangan yang bercerai, termuda berusia 21 tahun.

"Itu usia perempuannya. Sedangkan untuk usia pasangan tertua yang bercerai ada perempuan yang telah berusia 74 tahun. Itu perkawinannya yang kedua, setelah sebelumnya menjanda ditinggal mati suami," kata Kastari.

Masih seperti tahun-tahun sebelumnya, faktor ekonomi disebut-sebut Kastari sebagai penyebab banyaknya perceraian di Kabupaten Blora.

"Paling banyak memang faktor ekonomi. Separo kasus perceraian yang terjadi di kabupaten ini disebabkan faktor ekonomi," sebut Kastari.

Sementara faktor berikutnya yang paling banyak menyebabkan terjadinya perceraian di Kabupaten Blora adalah selingkuh.

"Ini ada hampir sepertiganya kasus perceraian yang disebabkan adanya orang ketiga," lanjut Kastari.

Faktor lainnya adalah kenakalan kaum lelaki.

"Ini faktor mabuk dan judi yang menyebabkan retaknya rumah tangga. Ada sepuluh persen dari kasus perceraian yang terjadi di Blora ini disebabkan mabuk dan judi," sambung Kastari.

Faktor terakhir yang menyebabkan adanya perceraian di Blora adalah ghoib.

"Ini istilah untuk menyebut suami atau istri yang pergi merantau tidak ada kabarnya, menghilang tanpa jejak," imbuh Kastari. (*)



Jumat, 22 Desember 2017

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jiken memelopori peternak sapi di desanya untuk mengembangkan alat giling pakan ternak. Sebagai bentuk kepedulian polisi terhadap masyarakat yang dibinanya.


Rabu, 03 Mei 2017

Sudah sering donor darah, tapi masih takut lihat jarum suntik dan darahnya sendiri. Selalu berdebar saat jarum hendak menusuk lengannya.


Juni 2017

Gencarnya polisi merazia pemakai kendaraan baiknya disikapi lebih arif dari warga negara. Tak perlu curiga bahwa polisi sedang mencari-cari kesalahan.


Back to Top
copyright © wartablora dotcom 2026
All right reserved