BLORA (wartablora.com)—Sumadi, mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Blora yang telah jadi terpidana korupsi pengadaan tanah Pengadilan Agama tahun 2008 digelandang aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora ke Pengadilan Negeri (PN) Blora, Kamis siang (6/10/2016). Sumadi terpaksa diseret setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pengadilan untuk menjalani hukumannya.
Sumadi diambil aparat kejaksaan dari tempat tugasnya di Pengadilan Agama Sragen pada Kamis pagi, dan tiba di Blora pada Kamis siang. Sumadi yang kalah kasasi pada Mei lalu belum mau menjalani hukumannya. Di tingkat kasasi, Sumadi divonis 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Sumadi sempat senyum-senyum saat tahun 2015 lalu, tepatnya di bulan Juni, permohonan bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang. Banding diajukan Sumadi setelah di Pengadilan (Negeri) Tipikor Semarang pada April 2015 ia dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Hanya butuh waktu kurang dari 3 bulan, Sumadi bisa lagi tersenyum.
Tak terima dikalahkan Sumadi, Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Butuh waktu 1 tahun untuk bisa membuat Sumadi tak lagi bisa senyum-senyum, sebelum akhirnya MA membacakan hasil kasasi. Hasilnya pun pahit bagi Sumadi. Oleh Artidjo Alkostar, Sumadi dihukum 5 tahun penjara sejak Mei, 5 bulan lalu. Namun dasar bandel, Sumadi mengabaikan panggilan dari Kejaksaan Negeri Blora yang punya wewenang untuk mengambil Sumadi.
"Pekan lalu panggilan pertamanya sudah kami layangkan untuk dieksekusi, tapi dia tidak hadir," kata Sufyan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Blora.
Kejari Blora sempat berpikir melayangkan panggilan kedua pada minggu depan, dan ketiga pada minggu depannya lagi.
Sumadi, 8 tahun silam, sebelum beberapa tahun lalu pindah ke Pengadilan Agama Sragen, adalah Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Blora. Di tahun tersebut, Pengadilan Agama Blora mendapat kepercayaan dari APBN untuk membangun gedung baru. Masa itu kantor Pengadilan Agama Blora ada di Gudang Banyu, Jalan Taman Makam Pahlawan. Sumadi masih berkantor di situ, dengan Ketua Pengadilannya adalah Ahsin Abdulhamid.
Sumadi lantas dipercayai masuk dalam tim Pengadaan Tanah. Celakanya, kepercayaan itu tak diamanahi Sumadi. Dengan seenaknya, Sumadi bermain-main di pengadaan tanah. Dalam arsipnya tanggal 28 Juli 2010, Suara Merdeka menulis,
"Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,356 Miliar. Kerugian tersebut diketahui dari hasil audit investigatif kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pengadilan Agama Blora tahun 2008."
Sumadi saat diamanahi untuk mencari harga tanah, mengambil untung ratusan ribu per meternya. Dalam pembelian tanah tersebut, negara membayar Rp470.000 per meter perseginya. Sempat terjadi tawar menawar dengan Ida Nursanti dan Dwi Entari Handayani sebagai pemilik tanah di atas 5.002 meter persegi tersebut yang sebelumnya memasang harga Rp500 ribu per meter persegi di tahun 2008 tersebut. Dengan harga Rp470 ribu, uang yang harus dibayar negara sejumlah Rp2,36 miliar lebih.
BPKP Jateng menaksir harga tanah seluas 5.002 meter menurut perhitungan nilai jual obyek pajak (NJOP) hanyalah Rp886 juta. Dengan NJOP sejumlah itu, ada uang Rp1,3 miliar lebih yang dipakai "bancakan" Sumadi dan kawan-kawannya, yang ditebus 5 tahun penjara oleh Sumadi.
Kejaksaan Blora sendiri masih memperkarakan beberapa orang yang turut di kondangannya Sumadi. Ada 3 orang yang telah dijadikan tersangka lain dalam kasus tersebut, satu diantaranya adalah pejabat di Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah. (*)
Dok. suarabanyuurip.com