BLORA (wartablora.com)—Sugiarti, istri dari Zainudin, meminta polisi untuk memproses secara hukum para pelaku pengeroyokan suaminya. Ia mengaku marah dengan ulah massa yang brutal menghakimi suaminya, padahal tidak tahu duduk persoalannya. Apalagi dua anaknya juga turut jadi korban.
"Saya ingin pelaku pengeroyokan juga diproses hukum jika kakak saya diproses secara hukum pula," tandasnya kepada wartablora.com saat ditemui di RSUD dr. Soetijono, Kamis (6/4/2017).
Pengeroyokan terjadi pada Zainudin di Desa Plosorejo, Kecamatan Kunduran, Rabu siang (5/4/2017). Zainudin dikeroyok lantaran disangka pelaku penculikan anak. Padahal Zainudin tengah berupaya membawa anaknya secara diam-diam untuk diajak pulang ke rumahnya di Indramayu. Sementara istrinya, Sugiarti ingin anak-anaknya tinggal bersamanya di Desa Bacem, Kecamatan Banjarejo.
Kapolsek Kunduran AKP Agus Budiman mengatakan, Henik Sulistiyawati—kakak dari Sugiarti—bisa diarahkan untuk menjadi tersangka. Sebab, menurut AKP Agus Budiman, muasal terjadinya tindak pidana penganiayaan berasal dari dirinya.
"Atas kelalaiannya menyebabkan orang lain dianiaya," katanya kepada wartablora.com, Kamis (6/4/2017), melalui sambungan telepon.
Tak hanya Henik, polisi juga tengah mengarahkan penyidikan untuk menersangkakan pelaku pengoroyokan. Sayangnya, warga yang masih jadi saksi saling melindungi satu sama lain.
"Pelaku pengeroyokan bisa tersangka pula. Tapi ini kita mintai keterangan masih pada bungkam," kata AKP Agus.
Saat ini Zainudin masih belum sadar. Ia dirawat di RSUD dr. Soetijono. Rencananya, Jumat (7/4/2017), atas perawatan dokter Daniel, Zainudin akan menjalani operasi patah tulang kaki kanannya.
Tak hanya melukai Zainudin, pengeroyokan juga melukai dua anak dari pasangan Zainudin-Sugiarti. Dua anak ini, masing-masing Meisa (bungsu, 11 bulan) dan Zahra (34 bulan), mengalami luka di kepala. Besar kemungkinan keduanya mengalami luka saat jatuh dari kendaraan akibat dari kejar-kejaran.
Tak sekedar melukai, massa dengan brutalnya juga nyaris menelanjangi Zainudin. Lebih brutal lagi, massa juga membakar kendaraan milik teman dari Zainudin.
Jika nantinya polisi menetapkan tersangka, baik Henik Sulistiyawati maupun para pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP. (*)
Gatot Aribowo