Jumat, 07 April 2017, 18:35 WIB

Polisi Akan Menersangkakan Pemicu dan Pelaku

Pewarta : Gatot Aribowo
Gatot Aribowo Zainudin, salah satu korban kekerasan warga di depan umum saat dirawat di Kelas II Ruang Wijaya Kusuma RSUD dr. Soetijono Blora, Kamis (7/4/2017).

BLORA (wartablora.com)—Kepala kepolisian sektor Kunduran AKP Agus Budiman mengatakan, pihak kepolisian akan terus memproses peristiwa pengeroyokan yang menimpa Zainudin, 2 anaknya, serta Agus Dendi Purwanto. Kendati nantinya ada upaya antara pihak keluarga Agus Dendi dengan salah satu tersangka, bukan berarti perkara selesai.

"Sebab ini bukan delik aduan ya," kata AKP Agus Budiman kepada wartablora.com, Jumat (7/4/2017).

Sebelumnya, Henik Sulistiyawati, kakak ipar dari salah satu korban pengeroyokan telah mendapat sinyal adanya proses hukum dari pihak keluarga korban yang lain. Korban tersebut adalah Agus Dendi. Sementara Zainudin sebagai salah satu korban juga, masih punya hubungan kekeluargaan dengan Henik.

"Memang tidak ada niat dari yang bersangkutan (Henik). Tapi ada kelalaian yang menyebabkan orang mengalami luka berat," kata AKP Agus Budiman.

Pasal yang nantinya akan disangkakan ke Henik adalah pasal 360 KUHP (ralat dari sebelumnya pasal 351). Dalam pasal ini hukuman maksimal 5 tahun.

"Jadi untuk yang memicunya akan kita sangkakan dengan pasal 360 KUHP. Kalaupun nantinya ada upaya damai dengan pihak keluarga korban (Agus Dendi), itu hanya untuk meringankan saja. Jadi tidak lantas perkara kita hentikan," terangnya.

Henik sendiri kepada wartablora.com telah mengaku salah.

"Namun saya tidak punya niat sama sekali," kata Henik saat ditemui wartablora.com di RSUD dr. Soetijono Blora pada hari yang sama.

Selain pemicu, polisi juga akan mengejar para pelaku pengeroyokan. Kendati saat ini para saksi dari warga masih bungkam dan saling melindungi, polisi dikatakan AKP Agus Budiman masih menunggu sembuhnya korban, masing-masing Zainudin dan Agus Dendi, untuk diperiksa.

"Nanti akan diketahu siapa-siapa pelakunya dari pemeriksaan saksi korban," tandasnya.

Untuk para pelaku, polisi akan menggunakan pasal 170 KUHP. "Ini bukan pasal 351 lagi. Sebab kekerasan itu sudah dilakukan di depan umum," tegas AKP Agus Budiman.

Dengan pasal ini, para pelaku bisa diancam dengan hukuman hingga 9 tahun tergantung dari luka yang diderita korban. (*)



Jumat, 22 Desember 2017

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jiken memelopori peternak sapi di desanya untuk mengembangkan alat giling pakan ternak. Sebagai bentuk kepedulian polisi terhadap masyarakat yang dibinanya.


Rabu, 03 Mei 2017

Sudah sering donor darah, tapi masih takut lihat jarum suntik dan darahnya sendiri. Selalu berdebar saat jarum hendak menusuk lengannya.


Juni 2017

Gencarnya polisi merazia pemakai kendaraan baiknya disikapi lebih arif dari warga negara. Tak perlu curiga bahwa polisi sedang mencari-cari kesalahan.


Back to Top
copyright © wartablora dotcom 2026
All right reserved