Kamis, 20 April 2017, 18:44 WIB

Saksi Ahli : Penulisan Buku Jokowi Undercover Tak Disusun Sesuai Prosedur

Pewarta : Gatot Aribowo
Gatot Aribowo Dr. Budiawan, ahli dan dosen sejarah di Universitas Gajah Mada, saat menjawab pertanyaan dari Kuasa Hukum dari Bambang Tri Mulyono dalam sidang perkara penyebaran informasi yang berunsur kebencian dan Sara di PN Blora, Kamis (20/4/2017).

BLORA (wartablora.com)—Dr. Budiawan, ahli dan dosen sejarah di Universitas Gajah Mada, menyebut jika penulisan buku Jokowi Undercover tak disusun sesuai dengan prosedur ilmiah dan akademis. Seharusnya penulisan buku sejarah berangkat dari tanpa kepentingan kecuali kepentingan untuk mengungkap kebenaran. Itupun tidak boleh berawal dari sebuah keyakinan yang didasari dari anggapan-anggapan.

"Jadi penulisan buku sejarah seharusnya berangkat dari ketidaktahuan dan ketidakyakinan lalu dimunculkan dugaan yang akan dibenarkan atau tidak dibenarkan dengan bukti-bukti yang didapat," kata Dr. Budiawan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono, penulis Jokowi Undercover, di PN Blora, Kamis (20/4/2017).

Sidang tersebut menghadirkan 3 saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada. Selain Dr. Budiawan, ada juga Dr. Arie Sujito, S.Sos, M.Si, ahli sosiologi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) UGM, dan Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M.Hum dari Fakultas Hukum UGM.

"Pada prinsipnya penulisan buku sejarah sama dengan penulisan dalam jurnalistik. Ada cover both side," lanjut Dr. Budiawan yang mendapat giliran pertama dalam pemeriksaan saksi ahli di hadapan Majelis Hakim yang terdiri Hakim Ketua Mukmirin Kusumastuti, dengan Dwi Ananda FW dan Rr. E. Dewi Nugraheni sebagai Hakim Anggota.

"Dalam menulis (Jokowi Undercover), telah ada anggapan yang diyakini kebenarannya, lalu bukti-bukti yang dicari yang mendukung apa yang diyakininya tersebut," sambung Dr. Budiawan.

Dr. Budiawan sendiri tidak bisa menyebut apakah Jokowi Undercover merupakan buku tentang sejarah atau bukan. Ia mengklaim dalam buku Jokowi Undercover ia tidak menemukan ada cross check yang dilakukan oleh penulis.

"Sebab biasanya buku sejarah (biografi) dalam kajian akademis tentang seseorang baru bisa ditulis setelah seseorang (pelaku sejarah) tersebut meninggal. Jika masih hidup merupakan memoar," katanya.

Sementara menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang menanyakan apakah ada buku sejenis dengan Jokowi Undercover, Dr. Budiawan menyatakan ada banyak buku yang serupa.

"Sebabnya sekarang banyak penerbitan, yang mana orang bisa menulis dan menerbitkan sendiri. Untuk membedakan mutu dari buku, penerbit bisa dijadikan acuan. Apakah penerbitnya bonafid atau tidak," tandasnya.

Sidang pemeriksaan saksi-saksi yang memberatkan Bambang Tri dari Jaksa Penuntut Umum masih tersisa satu kali sidang lagi. Rencananya JPU akan menghadirkan saksi ahli IT dan Cyber di sidang hari Selasa (25/4/2017). (*)



Jumat, 22 Desember 2017

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jiken memelopori peternak sapi di desanya untuk mengembangkan alat giling pakan ternak. Sebagai bentuk kepedulian polisi terhadap masyarakat yang dibinanya.


Rabu, 03 Mei 2017

Sudah sering donor darah, tapi masih takut lihat jarum suntik dan darahnya sendiri. Selalu berdebar saat jarum hendak menusuk lengannya.


Juni 2017

Gencarnya polisi merazia pemakai kendaraan baiknya disikapi lebih arif dari warga negara. Tak perlu curiga bahwa polisi sedang mencari-cari kesalahan.


Back to Top
copyright © wartablora dotcom 2026
All right reserved