BLORA (wartablora.com)—Dr. Budiawan, ahli dan dosen sejarah di Universitas Gajah Mada, menyebut jika penulisan buku Jokowi Undercover tak disusun sesuai dengan prosedur ilmiah dan akademis. Seharusnya penulisan buku sejarah berangkat dari tanpa kepentingan kecuali kepentingan untuk mengungkap kebenaran. Itupun tidak boleh berawal dari sebuah keyakinan yang didasari dari anggapan-anggapan.
"Jadi penulisan buku sejarah seharusnya berangkat dari ketidaktahuan dan ketidakyakinan lalu dimunculkan dugaan yang akan dibenarkan atau tidak dibenarkan dengan bukti-bukti yang didapat," kata Dr. Budiawan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono, penulis Jokowi Undercover, di PN Blora, Kamis (20/4/2017).
Sidang tersebut menghadirkan 3 saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada. Selain Dr. Budiawan, ada juga Dr. Arie Sujito, S.Sos, M.Si, ahli sosiologi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) UGM, dan Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M.Hum dari Fakultas Hukum UGM.
"Pada prinsipnya penulisan buku sejarah sama dengan penulisan dalam jurnalistik. Ada cover both side," lanjut Dr. Budiawan yang mendapat giliran pertama dalam pemeriksaan saksi ahli di hadapan Majelis Hakim yang terdiri Hakim Ketua Mukmirin Kusumastuti, dengan Dwi Ananda FW dan Rr. E. Dewi Nugraheni sebagai Hakim Anggota.
"Dalam menulis (Jokowi Undercover), telah ada anggapan yang diyakini kebenarannya, lalu bukti-bukti yang dicari yang mendukung apa yang diyakininya tersebut," sambung Dr. Budiawan.
Dr. Budiawan sendiri tidak bisa menyebut apakah Jokowi Undercover merupakan buku tentang sejarah atau bukan. Ia mengklaim dalam buku Jokowi Undercover ia tidak menemukan ada cross check yang dilakukan oleh penulis.
"Sebab biasanya buku sejarah (biografi) dalam kajian akademis tentang seseorang baru bisa ditulis setelah seseorang (pelaku sejarah) tersebut meninggal. Jika masih hidup merupakan memoar," katanya.
Sementara menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang menanyakan apakah ada buku sejenis dengan Jokowi Undercover, Dr. Budiawan menyatakan ada banyak buku yang serupa.
"Sebabnya sekarang banyak penerbitan, yang mana orang bisa menulis dan menerbitkan sendiri. Untuk membedakan mutu dari buku, penerbit bisa dijadikan acuan. Apakah penerbitnya bonafid atau tidak," tandasnya.
Sidang pemeriksaan saksi-saksi yang memberatkan Bambang Tri dari Jaksa Penuntut Umum masih tersisa satu kali sidang lagi. Rencananya JPU akan menghadirkan saksi ahli IT dan Cyber di sidang hari Selasa (25/4/2017). (*)
Gatot Aribowo