BLORA (wartablora.com)—Bambang Tri Mulyono, penulis Jokowi Undercover, mengeluarkan nada tingginya saat diberi kesempatan untuk bertanya ke saksi ahli dalam persidangannya di PN Blora, Kamis (20/4/2017). Bukannya mengajukan pertanyaan, Bambang justu mengeluarkan penyataannya dengan emosi di sidang yang Majelis Hakimnya diketuai Mukmirin Kusumastuti. Berkali-kali Hakim Ketua Mukmirin Kusumastuti menegur Bambang Tri.
"Mohon diingat ya, ini persidangan, bukan di warung kopi," tegur Hakim Ketua Mukmirin Kusumastuti kepada Bambang Tri.
Tak sekali dua kali Bambang Tri mencoba membantah pernyataan-pernyataan dari keterangan saksi ahli di tengah-tengah persidangan.
Emosi Bambang mencuat ketika Dr. Budiawan, saksi ahli yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut buku Jokowi Undercover tidak disusun dengan data-data primer. Saking emosinya, ia tak tahan untuk mengeluarkan pernyataannya walau belum gilirannya. Microphone di meja Kuasa Hukum pun ia ambil.
"Tolong terdakwa ditaruh lagi itu microphone. Nanti ada gilirannya anda diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan pernyataan," tegas Hakim Ketua Mukmirin Kusumastuti.
Dalam persidangan yang menghadirkan saksi, kesempatan untuk terdakwa biasanya akan diberikan di giliran terakhir setelah Kuasa Hukum bertanya ke saksi. Giliran pertama biasanya ada di Majelis Hakim yang terdiri 3 hakim, dengan 1 hakim ketua dan 2 hakim anggota. Giliran berikutnya ada jaksa penuntut umum, dilanjutkan ke kuasa hukum dan terakhir di terdakwa. Saat tiba giliran terdakwa, setelah selesai mengajukan pertanyaan, terdakwa diberi kesempatan untuk membuat pernyataan.
Kepada wartablora.com usai sidang, Bambang mengatakan dirinya emosi saat Dr. Budiawan, ahli sejarah dari UGM yang didatangkan jaksa sebagai saksi ahli menuduhnya tidak menggunakan data primer.
"Dia (Dr. Budiawan) mengatakan saya tidak punya data primer, saya tidak punya data sekunder, tidak ilmiah. Padahal saya punya. Saya wawancara langsung dengan sumber," kata Bambang Tri.
Bambang mengklaim wawancara sendiri dengan Sudjiatmi, dan mengambil foto-fotonya. Sudjiatmi ini adalah yang ditulis Bambang sebagai bukan ibu kandung dari Joko Widodo, Presiden RI.
Dalam persidangan, Bambang juga melontarkan pernyataan jika dirinya telah mengajukan pertanyaan-pertanyaan ke Presiden Joko Widodo melalui surat dan salinan buku yang ia buat, dikirimkan ke Sekretariat Negara. Pengajuan ini ia klaim sebagai langkah untuk mengklarifikasi dari isi buku yang ia buat biar berimbang. (*)
Gatot Aribowo