BLORA (wartablora.com)—Tiga orang yang diduga pengedar sabu—jenis narkotika golongan I yang mengandung amfetamina dan metamfetamina—di Randublatung ditangkap Satuan Narkoba Polres Blora sepanjang dua minggu di bulan ini. Tiga orang ini ditengarai merupakan jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Blora Selatan.
Dalam gelar pengungkapan narkoba bulan Agustus yang dirilis Polres Blora, Selasa (22/8/2017), terungkap adanya peredaran yang cukup mengkhawatirkan.
"Para tersangka tersebut diduga adalah jaringan wilayah Blora bagian selatan. Kita masih melakukan pengejaran seorang bandar yang diduga menyuplai ketiga tersangka ini," ujar Kapolres Blora AKBP Saptono.
Ketiga tersangka yang ditangkap Polres Blora di minggu pertama dan kedua bulan ini antara lain: Dwi Susanto, 44 tahun, beralamat di Dukuh Pulo, Desa Pilang; Teguh Widyanto, 43 tahun, beralamat di Kelurahan Randublatung; dan Aris Haryanto, 31 tahun, beralamat di Kampung Sambong, Kelurahan Wulung. Alamat ketiganya ada di Kecamatan Randublatung.
“Para tersangka terbukti atau tertangkap tangan pada saat membawa, menguasai dan memiliki narkoba. Kedua pelaku ditangkap saat hendak transaksi, dan 1 pelaku ditangkap dirumahnya,” terang Kapolres Blora.
Gelar pengungkapan yang dilakukan Polres Blora ini juga menunjukkan hanya ganja dan sabu yang banyak beredar di wilayah hukum Polres Blora. Ganja juga termasuk jenis narkotika golongan I.
"Setelah kita evaluasi narkoba yang masuk ke wilayah kita kebanyakan adalah sabu dan ganja. Untuk narkotika jenis lain belum kita temukan," tandasnya.
Dengan diungkapkannya 3 perkara narkoba di bulan ini, sepanjang tahun ini ada 14 perkara narkoba dengan 19 tersangka. Tahun sebelumnya di wilayah hukum Polres Blora terungkap 17 perkara narkoba dengan 33 tersangka.
"Rata-rata korban dan pelaku masih dalam usia produktif sehingga sangat berbahaya sekali. Kami tidak akan berhenti memerangi narkotika ini sampai kapanpun," tegas Kapolres sambil menambahkan himbauannya kepada masyarakat untuk turut aktif mencegah peredaran narkoba.
"Kepada warga untuk terus waspada dan melaporkan jika mencurigai adanya kegiatan yang menyangkut peredaran dan penyalahgunaan narkoba." (*)
Humas Polres Blora