BLORA (wartablora.com)—Jayusman, 53 tahun, anggota polisi yang berdinas di Polsek Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap Satuan reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Blora, Kamis pekan lalu. Dalam siaran pers Senin, 11 September 2017, Kasatres Narkoba Polres Blora AKP Suparlan mengatakan, pihaknya akan tetap memroses hukum anggota kepolisian tersebut.
"Kami tidak akan main-main, supaya menjadi contoh kepada yang lain dan menimbulkan efek jera," tegasnya.
Anggota kepolisian yang terlibat dalam peredaran narkoba menurutnya terancam untuk dipecat.
"Oknum Polisi yang terlibat narkoba terancam dipecat," tandasnya kemudian.
Jayusman dalam bermain narkoba tak sendirian. Ia kerja sama dengan Rianto, 32 tahun, warga Desa Giyanti, Kecamatan Sambong, Blora dan Rumpis, 42 tahun, warga Cepu Kidul, Kecamatan Cepu, Blora.
"Ketiganya ditangkap pada hari Kamis lalu (07/09/17) sekitar pukul 22.00 WIB di depan Puskesmas Kampung Ngareng, Cepu," terang AKP Suparlan.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3 gram. Selain itu polisi juga mengamankan sebuah ponsel merek Samsung, satu unit motor Honda Beat warna merah bernopol K 5908 KY, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 1 juta serta uang upah hasil penjualan sabu sebesar Rp30 ribu.
"Saat itu ketiganya tengah nongkrong di lokasi yang sepi untuk menunggu pembeli sabu," kata AKP Suparlan.
Keberhasilan polisi mengungkap perkara ini atas adanya laporan masyarakat.
"Karena itu kami selalu berharap keterlibatan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blora," ujar AKP Suparlan.
Dengan terungkapnya kasus ini menambah daftar panjang perkara narkoba yang terjadi di Kabupaten Blora. Dalam 2 terakhir, ditambah perkara kali ini, kepolisian Polres Blora telah mengungkap 4 perkara narkoba sejak awal Agustus lalu. (*)
Istimewa