BLORA (wartablora.com) — Lima pelaku begal sadis spesialis truk yang kerap melakukan aksinya di jalan dibekuk tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng dan Resmob Polres Blora. Karena melawan peugas, salah satu tersangka harus ditembak kakinya oleh pertugas.
“Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan aparat gabungan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng dan Resmob Polres Blora dipimpin Kompol Priyo, SH, SIK. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Hingga saat ini tim masih memburu pelaku penadah dan mencari barang-bukti lainnya,'' ungkap Kanit Resmob Polres Blora, Ipda Edi Santosa, Senin (27/02/17).
Dijelaskan, mereka adalah pelaku curas spesialis truk. Untuk seorang tersangka yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas adalah Romli Subir (37), warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya Jatim,
Untuk empat tersangka lainnya yang berhasil dibekuk, masing-msing Yono alias Gendut (32), Hariyanto alias Heri (26), keduanya warga Kecamatan Tunjungan Blora, Selanjunya Purnomo (27) warga Kecamatan Lasem,, Rembang dan Agus Husaini (35), warga Kecamatan Glagah, Lamongan Jatim.
Dalam pemeriksaan terungkap, para pelaku tersebut masing-masing mempunya peran tersendiri dalam melancarkan aksinya.
Menurut Edi Santosa, komplotan bandit tersebut terakhir kalinya beraksi pada 22 Februari 2017 lalu, yakni di jalan Randublatung-Doplang, turut Desa Randuwalang Kecamatan Jati, Bloradengan korban Usman Bin Setri, seorang sopir truk ekspedisi asal Lamongan Jatim.
Seperti yang sudah-sudah, aksi itu dilakukannya pada dini hari. Para pelaku kerap melakukan aksi pembegalan di saat kondisi jalanan sudah sepi. Mereka menyasar truk yang berhenti di pinggir tol saat pengemudi tengah beristirahat.
“Korban ditodong senjata api dan sajam, kemudian diikat, dianiaya lalu dimasukkan ke dalam mobil, dengan mata dilakban Sesampai di daerah Lamongan korban yang sudah tidak berdaya dibuang di pinggir jalan.
Ipda Edi Santosa mengatakan, komplotan begal ini memang sudah sering melakukan aksi kejahatannya. Namun sementara yang baru terdeteksi di 5 lokasi. Yakni, masing-masing di Jln. Pantura Kendal pada bulan Januari 2017.
Kemudian di Tuntang Kabupaten. Semarang pada tanggal 5 Februari 2017, di Kabupaten Blora pada tanggal 22 Februari 2017. Beraksi di Kabupaten Kudus bulan Desember 2016. Di iwlayah Kabuoaten Rembang komplotan itu berkasi di 3 TKP.
Sementara itu, Kanit Resmob Polres Blora Ipda Edi santosa menjelaskan sebelum melakukan aksinya, komplotan ini melakukan survei di jalan sebelum melakukan aksinya pada malam hingga dini hari.
“Untuk penanganan kasus Curas tersebut kini diambil alih oleh Dit Reskrimum Polda Jateng karena seluruh TKP berada di wilayah hukum Polda Jateng. ” jelas Ipda Edi Santosa.
Tim Opsnal Resmob Ditreskrimum Polda Jateng dan Resmob Polres Blora hingga saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar DPO penadah. Sementara para tersangka yang tertangkap dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara. *)
Sumber Polres Blora
dok. Polres Blora