BLORA (wartablora.com)—Dua orang pencuri yang beraksi 3 minggu yang lalu di Kunduran, ditangkap pada Rabu (10/10/2017). Mereka berdua mencuri di rumahnya Supar Edi Sugiyanto yang tinggal di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Senin, 25 September 2017. Mereka masuk ke rumah Supar dengan cara mencongkel jendela.
"Dua tersangka tersebut bernama Lilik Susanto, usia 27 tahun, warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Kradenan. Satunya atas nama Ladi, usia 46 tahun, warga Desa Jatiharjo, Kecamatan Pulo Kulon, Kabupaten Grobogan," terang Kasatreskrim Polres Blora AKP Herry Dwi, Senin (16/10/2017).
Mereka diketahu telah melakukan perencanaan atas pencurian ini.
"Modus kedua tersangka ini terbilang terencana. Mereka sebelumnya telah mempersiapkan alat untuk melakukan aksinya, yakni sebuah bendo yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban," ungkap Kasatreskrim.
Mereka melancarkan aksinya menunggu keadaan rumah sepi dan penghuninya sudah tertidur pulas.
"Mereka berhasil membawa kabur uang tunai Rp11 juta yang ada di dalam almari, serta dua HP merk Oppo," lanjut Kasatreskrim.
Setelah melakukan berbagai upaya penyelidikan, polisi akhirnya menemukan identitas pelaku.
"Lalu kita lakukan penelusuran, kami akhirnya bisa ringkus keduanya hari Rabu (10/10/17) malam di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," tambahnya. (*)
Ixzan Assory