BLORA (Warta Blora.Com) - Diduga melakukan tindak kejahatan pencurian dan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Pati, tiga pemuda masing-masing berasal dari Pati, Demak dan Jepara, berhasil dibekuk petugas gabungan (Reskrim Polsek dan Koramil Randublatung) di Desa Plosorejo, Kecamatan Randublatung, Senin (28/11).
Diperoleh informasi, ketiga pemuda tersebut sebelum dibekuk petugas, mobil yang ditumpanginya sempat mengalami kecelakaan di Jalan Raya Randublatung - Jati, Blora, Sabtu (26/11) malam. Mereka masing-masing, Saiful asal Dukuh Rames, Desa Sukoharjo, Kecamatan Wedarijaksa, Pati, Khusrul Aktar asal Demak dan Arifin asal Jepara.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, kejadiannya berawal, ketika Sabtu (26/11) malam lalu, petugas Unit Reskrim Polsek Randublatung menerima informasi sekaligus dimintai bantuan oleh petugas Reskrim Polres Pati untuk melakukan pemantauan dan penghadangan terhadap Mobil Daihatsu Xenia Hitam, Nopol K 8755 UB yang berisi 4 orang, terduga pelaku Curas tersebut.
Mobil tersebut sebelumnya dalam pengejaran tim Resmob Pati dan Purwodadi dan diduga malaju ke arah Randublatung, Blora. Dalam pantauan, diketahui, Xenia hitam tersebut sempat berhenti dan balik arah ke arah Kecamatan Jati, sehingga sejumlah petugas gabungan segera melakukan pengejaran.
Petugas sempat kehilangan lacak, namun selang 30 menit kemudian ada laporan dari warga bahwa telah terjadi kecelakaan tunggal di Dukuh Tlogo, Desa Plosorejo, Kecamatan Jati, Blora. Kemudian anggota Polsek Randublatung, Jati, Resmob Pati dan Resmob Blora mendatangi TKP, dan menemukan Xenia yang mengalami kecelakaan itu ternyata yang dipakai oleh kawanan pemuda yang diduga melakukan Curas tersebut.
Melarikan Diri
Sesuai informasi dari masyarakat jumlah penumpang mobil Xenia yang mengalamai kecelakaan tersebut berjumlah 4 orang. Namun tiga orang diantaranya melarikan diri, dan seorang lagi lagi tertinggal di samping kiri kemudi dalam keadaan luka berat. Kabar terakhir nyawanya tidak bisa tertolong lagi.
Petugas gabungan segera melakukan pengejaran terhadap 3 orang yang diketahui melarikan diri tersebut. Petugaspun menyita sejumlah barang bukti. Diantarnaya 1 unit mobil Daihatsu Xenia K 8722 UB, 1 tank besar, dan 1 buah senjata tajam celurit atau badik, yang dibuang pelaku di wilayah Kecamatan Jati, Blora.
Hingga akhirnya, Sein (28/11) pagi petugas gabungan dari unit Rekrim Polsek Randublatung dan Koramil Randublatung berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku curas yang sempat melarikan diri itu.
Ketiga pelaku tersebut segera diamankan di Mapolsek Randublatung untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Senin siang pelaku dibawa ke Polres Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan. Direncanakan mereka akan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pati yang yang lebih berwenang.
Kapolsek Randublatung, AKP Salmet ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. ''Para pelaku sudah dibawa ke Polres Blora,'' jelasnya. (*)
Warta Blora.Com