BLORA (wartablora.com)—Karena menganggur dan terbelit kebutuhan ekonomi, seorang pria paruh baya berusia 46 tahun mencuri mesin diesel traktor. Pria ini, sebut saja inisial NG, ditangkap polisi pada akhir pekan lalu di rumahnya di Dukuh Nglego, Desa Sumberejo, Kecamatan Randublatung. Pencurian dilakukan NG pada pekan pertama Desember tahun lalu.
Dalam rilisnya, Senin, 5 Februari 2018, Kasubag Humas Polres Blora Iptu Eko Septi Supriyono mengatakan dari pengakuan pelaku ke polisi, pencurian itu baru pertama kali dilakukan oleh NG.
"Jadi dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian karena terbelit kebutuhan sehari-hari. Dan itu baru pertama kali dilakukan oleh pelaku," kata Kasubag Humas.
Kendati barang hasil curian belum dijual dan masih disimpan di rumah pelaku, namun sehari-hari diketahui NG tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Saat ditangkap, barang bukti mesin diesel ditemukan disimpan di belakang rumahnya," jelas Iptu Eko.
Secara kronologis kejadian, Iptu Eko menjelaskan, mesin diesel tersebut milik Lapi, seorang pekerja di Perhutani yang merupakan warga Dukuh Grogol, Desa Sumberejo, Kecamatan Randublatung.
"Dari laporan korban ke Polsek Randublatung, pencurian terjadi pada Kamis, 7 Desember 2017 yang diperkirakan lewat tengah malam. Mesin diesel ditempatkan di teras rumah. Sebelum tidur, biasanya istri korban melakukan pengecekan, dan barang masih ada. Nah, saat terbangun subuh, istri korban keluar rumah untuk mengecek mesin dieselnya, didapati barang sudah tidak berada di tempatnya. Paginya, korban bersama istri melaporkan kejadian pencurian ini ke Polsek Randublatung," papar Iptu Eko.
Setelah dilakukan penyelidikan yang memakan waktu hampir 2 bulan, akhirnya ditemukan titik terang siapa pelaku pencurian. (*)
Ixzan Assory