BLORA (wartablora.com)—Pencurian yang dialami Kantor Koperasi Unit Pelayanan Mandiri Mikro di Desa Pilang, Kecamatan Randblatung, setahun lalu terungkap. Pelaku pencurian diduga merupakan komplotan. Salah seorang dari mereka ditangkap Buser Satreskrim Polres Blora, Kamis (5/10/2017).
Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, pencurian ini terjadi pada Jumat, 26 April 2016.
"Pencurian ini terjadi sudah setahun lalu. Menimpa kantor koperasi, dengan kerugian jutaan rupiah," katanya pada Jumat (6/10/2017).
Kantor koperasi yang terletak di Jalan Diponegoro, Desa Pilang, tersebut dibobol temboknya pada malam hari. Brankas pun dijebol.
"Salah satu pegawai yang masuk pada pagi hari kaget melihat ruangan kantor sudah keadaan berantakan dengan kondisi almari brankas tempat menyimpan uang dalam keadaan jebol," kata Kasatreskrim.
Pelaku menjebol tembok selebar tubuh orang dewasa. Diduga pelaku masuk melalui jebolan tembok yang membentuk lubang.
Kasatreskrim mengatakan, uang sejumlah hampir Rp2,2 juta dalam brankas lenyap. Selain itu ada juga handphone dan kamera digital yang dibawa lari,
"Untuk saat ini pelaku sudah berada di rutan Polres Blora, dan masih dalam tahap pemeriksaan untuk mengungkap komplotannya," imbuh Kasatreskrim. (*)
Humas Polres Blora