BLORA (wartablora.com)—Tiga pelaku pembalakan liar, dua di antaranya warga Pati, tertangkap petugas saat mengangkut kayu tak berijin, Senin (9/10/2017). Tiga pelaku ini masing-masing: DP, MZB, dan Ed. DP dan MZB, keduanya warga Kabupaten Pati. DP berlamat di Desa Pascen, Kecamatan Trangkil; sementara MZB beralamat di Desa Swaduk, Kecamatan Wedari Jaksa. Sedangkan Ed adalah warga Desa Ketringan, Kecamatan Jiken.
"Mereka kita pergoki sedang mengangkut kayu Sonokeling tanpa surat-surat," kata Kapolsek Bogorejo AKP Djamrozie Ghozali.
Penangkapan ini awalnya dari partroli rutin yang dilakukan Perhutani. Saat melintas di kawasan hutan di Desa Nglengkir, Kecamatan Bogorejo, petugas berpapasan dengan truk warna putih berplat nomor K-1605-QH.
"Petugas (Perhutani) curiga dengan adanya truk tersebut," kata Kapolsek.
Lantas petugas itu menghubungi aparat kepolisian di Polsek Bogorejo untuk melakukan penghadangan.
"Kami pun melakukan penghadangan. Saat diperiksa petugas, mereka (bertiga) tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah terkait angkutan kayu Sonokeling itu," ujar Kapolsek.
Di dalam truk, polisi mendapati 15 gelondong kayu Sonokeling dengan berbagai macam ukuran.
"Muatan volumenya mencapai 1.088 meter kubik. Kayu itu dicurigai diambil pelaku dari kawasan hutan Bogorejo" ungkap Kapolsek.
Kepolisian, kata Kapolsek, akan menjerat pelaku dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e UU RI No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (*)
Ihsan