BLORA (wartablora.com)—Ketahuan menyimpan kayu ilegal sejumlah 75 batang di rumahnya, Edi Bahsiang, seorang pengusaha kayu di Jepon berurusan dengan polisi. Humas Polres Blora dalam rilisnya, Kamis (15/6/2017) menyebutkan, sejumlah 75 batang kayu ilegal ini terdiri dari 36 batang kayu Jati, dan 39 kayu Sono Keling.
Terungkapnya pengusaha kayu menyimpan kayu ilegal ini atas laporan dari masyarakat setempat ke Polda Jateng. Laporan ini ditindaklanjuti Polda dengan menerjunkan tim pada Rabu (14/6/2017).
Tim dari Polda terdiri 5 aparat kepolisian, dipimpin Kepala Subdit Tindak Pidana Tertentu di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Komisaris Polisi Kusnandar. Tim dari Polda mendapat bantuan personil dari Polsek Jepon saat melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut.
“Setelah mendapatkan laporan itu, kami langsung berangkat ke Blora untuk melakukan penyelidikan,” kata Kompol Kusnandar.
Saat mendatangi rumah tempat penyimpanan kayu tersebut, polisi sempat meminta surat dan dokumen kelengkapan kepemilikan kayu-kayu tersebut.
"Pengusaha ini tak dapat menunjukkan dokumen-dokumen atas kepemilikan kayu-kayu tersebut saat kami minta untuk ditunjukkan," lanjutnya.
Tak ada dokumen tak lantas membuat polisi menyita kayu dan mengamankan pemiliknya. Polisi terlebih dulu menghubungi Perhutani untuk membantu penyelidikan atas kayu-kayu tersebut. Setelah Perhutani menyatakan bahwa kayu-kayu tersebut memang ilegal, polisi lantas membawa pengusaha tersebut ke markas kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
"Sementara kayu-kayunya kami sita untuk dititipkan terlebih dulu ke TPK Cabak," imbuh Kompol Kusnandar.
Polisi akan menggunakan pasal 88 ayat 1 huruf b dan c serta pasal 14 huruf b dan c, Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman pidana selama 5 tahun. (*)
Istimewa