BLORA (wartablora.com)—Agil Dwi Prastyo, alias Kadal, usia 19 tahun, warga Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, berhasil diringkus polisi setelah dalam pelarian selama lebih dari sebulan. Kadal sebelumny berkomplot dengan Ahmad Taufik, alias Gendon, warga Desa Sonorejo, RT. 2/RW. 5, Kecamatan Blora, mencuri sepeda motor miliknya Maria Sri Sundari, warga Kelurahan Jetis RT. 5/RW. 2, Kecamatan Blora pada 18 Februari 2017 silam.
Kadal ditangkap polisi pada Minggu (26/3/2017), 12 hari setelah Gendon ditangkap pada Selasa (14/3/2017). Kadal ditangkap beserta sepeda motornya yang dijadikan polisi sebagai barang bukti. Sementara Gendon ditangkap tim Resmob (reserse mobil/tim buru sergap) Polres Blora di warung kopi yang ada di Kelurahan Karangjati.
Dalam rilisnya di Mapolres Blora, Senin (3/4/2017), polisi menceritakan kronologis kejadian.
"Jadi pada hari Sabtu, tanggal 18 Februari, MariaS ri Sundari, warga Kelurahan Jetis RT. 5/RW. 2, Kecamatan Blora berkunjung ke kost temanya atas nama Yudi Agus Kurniawan, warga desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, yang seorang mahasiswa. Bersama temannya yang lain, yakni Herlambang Sinung Arto, warga Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora, mereka pergi bertiga nongkrong di sekitar lapangan Kridosono," terang Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo.
Usai nongkrong, Maria kembali ke kos Yudi bersama Herlambang menggunakan sepeda motor milik Maria. Sementara Yudi mencari makan terlebih dulu sebelum kembali ke kos.
Setelah sampai di kos, Yudi menyuruh Herlambang untuk beli rokok menggunakan sepeda motornya Maria yang ada di tempat parkir kos. Saat Yudi sampai ke tempat parkir, sepeda motor Maria berplat nomor K-3903-TN tidak ada.
Panik, Herlambang lalu kembali ke kamar Yudi untuk memberitahukan perihal tidak adanya motor Maria di tempat parkir.
"Setelah memastikan hilang, mereka melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Blora, di hari Seninnya, 20 Februari," kata mantan Kasat Sabhara ini.
Dari penyidikan polisi ke Gendon, lanjutnya, pencurian dilakukan dengan cara membuka paksa menggunakan kunci T.
"Dalam aksinya ini Gendon dibantu Kadal," imbuhnya.
Gendon ini sebelumnya pernah melakukan tindak kriminalitas yang sama. Di tahun 2014 ia pernah mendapatkan putusan pidana dari PN Blora dalam kasus yang sama, yakni pencurian motor. Dari kejahatannya itu ia diganjar hukuman selama 11 bulan. Ia pun telah menjalaninya.
Keluar dari penjara, Gendon seolah tak jera untuk melakukan kejahatan.
"Akan diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tutup Kasatreskrim. (*)
Ari Prayudhanto/wartablora.com