BLORA (wartablora.com) — Petugas gabungan dari Perhutani KPH Cepu bersama Polsek Jiken berhasil bongkar modus pencurian kayu jati dengan menggunakan minibus, Kamis (1/6) kemarin. Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankana oerang tersangka, yakni Parmin (36), warga Dukuh Klampok, Desa Genjahan, Kecamatan Jiken.
Bersamaan dengan itu, petugas gabungan yang melakukan penangkapan di Pos PHH Cabak, Desa Cabak itu, juga berhasil menyita sebuah mobil Dhaihatsu Zebra Silver Nopol AD 8636 PE yang digunakan untuk mengangkut kayu curian, berikut 17 lembar kayu jati olahan bentuk papan, masing-masing berukuran 200 Cm x 25 Cm x 3 Cm ( 0,2250 M3. Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Kamis (1/6/17).
Kapolsek Jiken, AKP Sularno, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan modus mengangkut kayu curian dengan menggunakan minibus itu. ''Memang benar ada penangkapan itu, seorang tersangka berhasil kami amankan. Besuk pagi (jumat hari ini) baik tersangka maupun barang bukti akan kami limpahkan ke Polres Blora,'' terang Kapolsek Jiken.
Dijelaskan, kronologis penngungkapan kasus itu, berawal ketika salah seorang petugas perhutani,.Moyong (37) mendapat informasi bahw ada mobil bemuatan kayu illegal. Dari informasi itu langsun diberitahukan kepada dua rekan sesama petugas Perhutani, yakni Eko Prasetyo dan Surono, dan kemudian diteruskan ke Polsek Jiken.
Sejunlah petugas Polsek Jiken dan beberpa diantaranya petugas Perhutani segera melakukan penghadanagn Pos PHH Cabak. Tidak beberpa lama, mobil yang dicurigai membawa kayu ilegal itu lewat. Petugas gabungan langsung memberhentikan Mobil untuk melakukan pengecekan.
Ternyata benar, di dalam Mobil Dhaihatsu Zebra tersebut berisikan puluhan papan kayu yang maing-masing tebalnya 3 Cm. Saat ditanya surat-surat, pemiliknya, yakni Parmin tidak tidak bisa menunjukan surat keterangan syahnya hasil hutan. ''Saat itu juga tersangka berikut mobil bermuatan kayu jati Illegal tersebut kami bawa ke Mapolsek untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan,''jelas AKP Sularno, SH. *)
Pewarta : Daryanto
dok. Polres Blora