BLORA (wartablora.com)—Seorang warga Kampung Asem, Kecamatan Cepu, ditangkap polisi setelah dicurigai sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor. Hendi Kristanto, 33 tahun, nama pemuda tersebut dicurigai mencuri motor Nurjanah, warga Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.
“Dia melakukan itu memang biasa. Dia kan mata pencahariannya itu. (Barangnya) lalu dijual. Duitnya untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berpesta. Karena mudahnya dia mencuri motor, Dia sudah sering kali beraksi dan pernah dipenjara,” kata Kapolres Blora AKBP Saptono, Senin (14/8/2017).
Penangkapan ini setelah polisi melakukan penyelidikan sepanjang dua bulan ini. Penyelidikan bermula dari hilangnya sepeda motor milik Nurjanah yang hilang pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2017 lalu.
Sepeda motor Yamaha Mio milik Nurjanah terpakir di Cafe DJS. Ia bekerja di cafe tersebut. Saat lewat tengah malam ia hendak mengecek keberadaan kendaraannya, sepeda motornya tak berada di tempat parkir.
“Sepeda motor korban hilang dari parkiran di Cafe DJS Cepu saat dirinya sedang bekerja. Kemudian melaporkannya ke Polsek Cepu, sambil memberitahu ciri-ciri tersangka yang terekam kamera CCTV,” ujar Kapolres Blora.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mencurigai Hendi Kristanto, warga Kampung Asem, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
"Pada saat dilakukan penangkapan tersebut Polisi terpaksa menembak kaki tersangka. Tersangka yang memang sudah dikenal resedivis mencoba melawan sehingga oleh petugas dilumpuhkan,” terang AKBP Saptono.
Pelaku berikut barang bukti kunci T dan obeng yang digunakan beraksi langsung diamankan ke Mapolres Blora untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan kasus oleh penyidik.
“Pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumanya 7 tahun penjara,” tegas AKBP Saptono. (*)