BLORA (wartablora.com) — Meski pengawasan terhadap pencurian kayu jati diperketat oleh jajaran Perhutani dan Kepolisain, masih saja ada warga yang nekad mencuri kayu yang memang termasuk jenis primadona di Blora itu. Seperti yang dilakukan oleh Suparji (60), warga Dukuh. Jenu RT.01/RW.02, Desa Gadu, Kecamatan Sambong ini.
Ia nekad mencuri kayu di kawasan hutan Perhutani KPH Cepu, tepatnya di petak 122 RPH Gardusapi, Minggu (2/4) sore sekitar pukul 17.30. Akibatnya dia kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sambong, karena tanpa sadar saat menebang kayu ada petugas Perhutani yang memergoki. Dan saat ia membawa kayu hasil cruiannya itu langsung ditangkap petugas gabungan dari Perhutani danPolsek Sambong.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangakapan tehadap Suparji berawal, ketika Minggu (2/4), seorang petugas Perhutani Cepu bernama Sugiyono (53), bersama dua rekan kerjanya, yakni Pariyono (46) dan Sidi (52). Para petugas perhutani tersebut sekira pukul 17.30 WIB mendengar ada suara orang tengah menebang pohon di petak 122 RPH Gardusapi.
Selanjutnya para petugas Perhutani itu mencari ke arah suara penebangan kayu itu, dan menemukan seseorang tengah menebang pohon Jati. Mengetahui hal tersebut, petugs tidak langsung mengadakan penangkapan, melainkan menunggu tersangka Suparji sampai selesai menebang dan membawa kayu jati curiannya.
Petugas perhutani langsung menghubungi Unit Reskrim Polsek Sambong untuk bersama-sama melakukan penghadangan . Hingga akhirnya tanpa perlawanan tersangka Suparji berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolsek Sambong. Bersamaan itu barang bukti berupa, satu batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, diameter 16 cm, berikut sebuah kampak yang digunakan untuk memotong kayu disita untuk barang bukti.*)
Pewarta : Heru
dok. Polres Blora